SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pengamat ekonomi Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang. Dia dimintai keterangan sebagai saksi setelah dilaporkan Asosiasi Pemerintahan Desa dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks dan penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian.
Said Didu datang dengan didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari wilayah pesisir pantai utara Tangerang. Dia tiba di Gedung Mapolresta Tangerang Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono mengatakan, pemeriksaan terhadap Said Didu berdasarkan adanya laporan terkait berita hoaks atau penyebaran informasi yang menghasut serta menimbulkan kebencian. Statusnya, hanya sebagai saksi.
“Iya, telah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Said Didu, sebagai saksi, ” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono, Selasa (19/11).
Saat dilakukannya pemeriksaan terhadap Said Didu, terdapat puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini dengan menggelar aksi bela Said Didu sebagai menegakan keadilan. Mereka turut membentangkan sejumlah poster dan spanduk bertulisan ‘We Stand With Said Didu’ sebagai bentuk dukungan moral kepadanya. Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kompetitif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.
“Saya tidak ada sama sekali (persiapan-red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya dan mereka hanya berpesan saya harus kembali,” kata Said Didu.
Ia mengaku tidak tahu menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun tidak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) tersebut.
“Saya tidak tahu, saya tidak kenal. Saya tidak pernah menyinggung sama sekali,” ungkapnya.
Dia menyebut atas perihal perkataan terkait pengungkapan fakta dan realitas tentang permasalahan sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut dan ada pihak yang tersinggung itu adalah bukti atau bentuk pembenaran dalam kondisi itu.
“Jika kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tau itu dia yang melakukan. Logikanya itu, karena saya tidak menyebut siapa-siapa dalam hal ini,” terangnya.
Said menambahkan, terkait laporan atas tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat dinilai tidak berdasar. Sebab, dirinya tidak mengarah ke ranah penyebaran kebencian. Namun, hanya untuk membela masyarakat pesisir yang mendapat ketidakadilan sosial.
“Rakyat ini tolong dibela, masa saya mengajar kebencian. Maka kalau semua orang diam, nanti kalau ada saudara kalian yang dibunuh tidak akan ada yang berani karena takut dilaporkan,” kata dia.
Selain elemen masyarakat, dalam agenda pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut juga dihadiri oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015. Abraham Samad, dirinya mengatakan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan kepada Said Didu sepatutnya dihentikan karena dalam perkara itu penuh dengan kejanggalan.
“Kalau tidak menutup kasus ini, maka Polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa polisi menjadi jongos oligarki,” kata Abraham.
Ia mengatakan, aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus Said Didu ini perlu cermat dan teliti. Sebab, pada proses penyidikkan setidaknya harus memiliki alasan yang kuat dalam penanganan kasus tersebut.
“Pertama pemanggilan pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus clear-kan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen, yang saya lihat surat penyidikan. Tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah,” katanya.
Selain itu, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten, juga diingatkan agar tidak patut melakukan penahanan terhadap Said Didu. Hal tersebut, beralasan karena terlapor dalam hal ini Said Didu hanya berstatus sebagai saksi pada perkara tersebut.
“Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang,” ungkapnya.
Ditegaskan Abraham, bahwa perbuatan Said Didu dengan menyampaikan kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan kewajiban hak setiap warga negara.
“Apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalanya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang,” ujarnya.
Tokoh praktisi hukum ini juga berpendapat jika proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang merupakan bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap warga negara.
“Menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang bisa dikategorikan kriminalisasi,” kata dia.
Diketahui, Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoax. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
(alfian)
Diskusi tentang ini post