SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, berinisial AS, dilaporkan ke Polisi. Tindakan itu, buntut dari pemukulan yang dilakukan AS kepada Omo Safari, di Pasar Munjul, Selasa (19/11/2024) lalu.
Pelaporan tersebut, sebagaimana teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/13/XI/2024/SPKT, tertanggal 19 November 2024 pukul 21.00 WIB.
Informasi yang berhasil didapat, peristiwa pemukulan itu bermula ketika keduanya terlibat cekcok adu mulut, mengenai persoalan sebidang tanah di depan ruko di Pasar Munjul. Pemukulan itu terjadi, lantaran tidak ada titik temu atas persoalan sebidang tanah yang dipersoalkan.
Omo menceritakan, awal mula terjadinya tindak penganiayaan itu, karena persoalan menggarap kebun yang dilakukan olehnya. Akan tetapi, kebun garapan itu diklaim milik AS, sehingga akhirnya terjadi pemukulan oleh oknum ASN tersebut.
“Awalnya masalah kebun, kan itu lagi digarap sama saya, itu warisan dari ibu. Pak AS mengklaim, tanah itu milik bapak istrinya. Saya ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajang Terutang) atas nama Andeu, adik ibu saya. Kalau AS, hanya cerita-cerita saja enggak ada surat-surat,” kata Omo, Rabu (20/11/2024).
Omo mengatakan, dirinya sudah menggarap kebun tersebut sejak tahun 2019 lalu. Sebelumnya, kebun tersebut digarap oleh pamannya. Karena tidak memiliki pekerjaan, Omo kemudian meminta kepada pamannya, agar kebun tersebut digarap olehnya.
“Justru saya dari tahun 2019, menggarap itu, tapi baru kali ini AS mempermasalahkan, bahkan musyawarah juga baru tadi setelah pemukulan. Jadi pada tahun 2017, saya pulang ke Munjul, sebelum pulang ke Munjul digarapnya sama Mamang, kemudian saya minta ke Mamang,” ujarnya.
Dia mengaku, mengalami pukulan pada bagian wajah, tepatnya pada bagian bibir. Akibat kejadian itu, dia mengalami luka pada bibir bagian dalam dan sudah dilakukan visum, sebagai salah satu bukti tindak penganiayaan.
“Kejadian pemukulan di Pasar Munjul depan ruko, ketika kami adu argumen dia (AS,red) nonjok saya satu kali di bagian bibir sebelah kiri, dan mengakibatkan luka bagian dalam dan sudah saya visum dan sudah lapor ke Polsek,” tuturnya.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Munjul, Hasim, mengaku tidak mengetahui adanya kejadian itu. Namun, dia membenarkan bahwa AS merupakan salah satu ASN yang bekerja di kantor Kecamatan Munjul, sebagai fungsional.
“Saya baru tahu ada kasus itu, padahal kan jangan lah sampai lapor ke Polisi mah. Kalau pak AS, iya dia pegawai di kecamatan, sebagai fungsional. Coba nanti akan saya rundingkan, supaya enggak manjang persoalannya,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post