SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG –Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Labuan, Kabupaten Pandeglang, hingga saat ini belum terselesaikan. Akibatnya, pihak kontraktor mengajukan adendum, atau perpanjangan waktu pengerjaan.
Diketahui, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak, pembangunan sarana tersebut dikerjakan oleh CV Bima Dwi Pramesti, dengan waktu pengerjaan selama 120 hari, terhitung sejak 5 Juli 2024.
Berdasarkan Nomor Kontrak 520/kontrak-256/DAK/DPKP/2024, pembangunan sarana di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang, biaya pembangunan itu dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp1,626 Miliar.
Berdasarkan surat kontrak kerja tersebut, penyelesaian pembangunan RPH seharusnya terselesaikan pada 2 November lalu, akan tetapi hingga saat ini proses pembangunan masih berjalan, tepatnya pada bagian kelengkapan sarana dan prasarana penunjang.
Konsultan pengawas pembangunan RPH Labuan, Suherman Pratama, membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek tersebut. Persoalan itu, kata dia, sudah disampaikan kepada pihak kontraktor dan diminta agar segera dilakukan penyelesaian.
“Konsultan pengawas, sudah beberapa kali membuat surat teguran kepada pihak ketiga, tetapi sampai sekarang belum pernah ditindaklanjuti. Kita akan kembali kirimkan surat, agar segera dilakukan penyelesaian,” kata Herman, Rabu (20/11/2024).
Suherman mengatakan, pihak ketiga juga sudah mengajukan adendum selama 10 hari, agar pekerjaan tersebut bisa segera diselesaikan. Berdasarkan hal itu, proyek yang dibiayai Pemerintah Pusat seharusnya bisa terselesaikan pada 22 November mendatang.
“Mengajukan adendum selama 10 hari, minggu ini seharusnya sudah bisa terselesaikan. Kalau belum selesai, mau enggak mau harus mengajukan adendum lagi, tetapi tentunya akan ada sanksi dan denda,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, mendesak agar pihak ketiga segera melakukan penyelesaian terhadap pembangunan sarana tersebut, karena apabila tidak terselesaikan, masyarakat yang akan dirugikan.
“Makanya ini, Pemerintah Daerah harus tegas terhadap pengusaha yang seperti ini. Jangan sampai, malah pekerjaannya enggak beres. Kalau mereka enggak sanggup, berikan sanksi tegas, bayarkan saja sesuai yang mereka kerjakan,” tegas Yangto.
Anggota Komisi II DPRD Pandeglang M. Habibi Arafat, menyarankan agar Pemkab Pandeglang tidak lagi menggunakan perusahaan tersebut. Apabila mengikuti tender di tahun berikutnya, segera eliminasi karena memang pada kenyatannya enggak profesional dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan.
“Saya kira harus tegas, jangan dipakai lagi perusahannya. Keterlambatan ini kan bukti tidak komitmen, bukti tidak profesional, jadi mau alasan apa lagi. Satu-satunya cara, jangan dipakai lagi perusahaan nya, supaya jadi pelajaran juga bagi pengusaha lain di Pandeglang,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post