SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, telah melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan, pada Pemilihan 2024.
Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan, terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 326 Desa di 29 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi,” kata Furqon, Rabu (20/11/2024).
5 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi, kata Furqon diantaranya, Sebanyak 785 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, 663 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan, yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), 290 TPS Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya Bertugas, 288 TPS Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) dan 115 TPS Terdapat kendala jaringan internet dilokasi TPS.
Kemudian, 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi meliputi 58 TPS Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK), 42 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu, 29 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 28 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu.
Selanjutnya, 10 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu diantisipasi sebanyak 7 TPS, Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU), 7 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 7 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan, 6 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 4 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 3 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS, 2 TPS Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon dan 2 TPS didirikan di wilayah rawan konflik.
Furqon menuturkan, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan antara lain yang pertama penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar
domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT dan/atau Riwayat PSU/PSSU.
Kedua, keamanan atau riwayat kekerasan, intimidasi dan penolakan penyelengaraan pemungutan suara. Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas penyelenggara Pemilihan,ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan atau Perangkat Desa. Keenam, logistik atau riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan.
Ketujuh, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, kata Furqon Bawaslu Kabupaten Serang merekomendasikan KPU Kabupaten Serang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan.
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah Kabupaten Serang, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan
pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan
keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana,
keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
“Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat,” ujarnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post