SATELITNEWS.COM, SERANG—Kejati Banten memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 22 November mendatang.
Dua perkara yang diusut Kejati Banten antara lain dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug, Kota Serang untuk pembangunan Sport Center pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2008 sampai dengan 2011. Kemudian juga terkait pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna menerangkan bahwa pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk menggali fakta hukum atas indikasi adanya sejumlah kerugian negara.
“Kami memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi aset Situ Ranca Gede dan pengadaan tanah di Desa Kemanisan untuk pembangunan Sport Center,” jelasnya, Rabu (20/11).
Rangga mengungkapkan, sejumlah nama saksi yang telah dipanggil dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Ta 2008 sampai dengan 2011 yakni diantaranya Tubagus Chaeri Wardhana, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.
“Khusus untuk Fahmi Hakim, selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah/lahan untuk pembangunan Sport Center, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten Berupa Situ Ranca Gede Jakung,” ungkapnya.
Rangga juga mengungkapkan, adapun pemeriksaan para saksi yang Kejati Banten panggil, itu dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024 pada pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Banten.
“Jumat 22 November ini jam sembilan pagi,” katanya.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan untuk menegakkan keadilan serta memulihkan kerugian negara,” tandasnya.
Banpos (Grup Satelit News) mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim yang dipanggil Kejati Banten sebagai saksi atas dua dugaan tindak pidana korupsi. Namun, pesan dan telepon belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan. (mpd/bnn)
Diskusi tentang ini post