SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Dinas Perhubungan (Dishub) Tagerang Selatan (Tangsel) menggelar razia bagi kendaraan besar yang melanggar jam operasional di Jalan Tekno Widya, Kelurahan Ciater Kecamatan Setu, pada Kamis (21/11).
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 mengenai jam operasional.
“Kami dari Dinas Perhubungan, bekerja sama dengan Polres Tangsel bagian Satlantas dengan DENPOM Jatake, kita melaksanakan kegiatan pengawasan dan penerbitan mobil barang karena di perwal kita di perwal nomor 58 tahun 2019 mengenai jam operasional,” ujarnya saat diminta keterangan di lokasi.
Budi menyebutkan, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 44 kendaraan yang terbukti melanggar. Kata dia, bagi kendaraan yang surat-suratnya sudah habis masa berlakunya, langsung digiring ke Mapolres Tangsel.
“Ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya dan lain sebagainya. Ada surat-surat yang sudah habis dikirim ke Polres. Jadi kita kandangkan nanti di Polres. Kalau surat-surat yang tidak ada sama sekali,” jelasnya.
Budi membeberkan, penertiban serupa akan terus dilakukan hingga Desember mendatang. Namun, operasi akan dihentikan sementara seiring bakal dilaksanakannya Pilkada serentak 2024. Namun, kata dia, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
“Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi kita ini baru awal. Karena minggu depan kita persiapan nanti Pilkada, jadi kita break dulu sebentar, nanti lanjut setelah Pilkada kita lanjut lagi pelaksanaan penertiban,” ungkapnya.
“Tapi kalau untuk pengawasan tetap kita lakukan malam, kalau penyekatan kita laksanakan tetap, tapi untuk operasi gabungan kita ini yang awal,” sambung Budi.
Budi menuturkan, nantinya akan ada sembilan titik operasi serupa yang tersebar di Jalan BRIN, Gading Serpong hingga wilayah Pondok Aren.
“Banyak titik, ada 9 titik. Jadi awalnya titik ini dulu nanti di Jalan BRIN, nanti di HK, nanti di Pondok Aren, nanti di Rawa Buntu, nanti di Gading Serpong,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post