SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, membuat terobosan baru berupa penerapan Satu Data Rumah Tidak Layak Huni (SADARUTILAHU). Berdasarkan hasil pendataan tahun 2023, Kabupaten Serang memiliki 8.196 unit Rutilahu yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana mengatakan, pemerintah Kabupaten Serang semakin menunjukkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya.
Salah satunya, dengan meluncurkan terobosan baru berupa penerapan Satu Data Rumah Tidak Layak Huni (SADARUTILAHU), Kabupaten Serang.
Hal ini, ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Serang Nomor 978/Kep.977-Huk.DPRKP/2024 Tentang Penerapan Satu Data Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Serang, yang menjadi landasan hukum untuk seluruh pengampu dalam menangani RTLH secara terintegrasi.
“Melalui SADARUTILAHU ini kita optimis dapat mempercepat penanganan rutilahu menuju target Kabupaten Serang bebas rutilahu,” ujarnya, saat sosialisasi penerapan satu data penanganan rumah tidak layak huni di ruangan TB Syam’un Setda Kabupaten Serang, Jumat (22/11/2024).
Okeu menuturkan, berdasarkan hasil pendataan tahun 2023, Kabupaten Serang memiliki 8.196 unit Rutulahu yang tersebar di berbagai wilayah. Jumlah ini menuntut upaya penanganan yang efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Selama ini, penanganan Rutilahu seringkali menghadapi kendala seperti data yang tidak sinkron antar instansi, duplikasi program, hingga ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.
“Melalui SADARUTILAHU, Pemerintah Kabupaten Serang berupaya menyatukan seluruh data Rutilahu dalam satu sistem yang terintegrasi” kata Okeu.
Sistem ini diharapkan, mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi Rutilahu, kebutuhan penanganan, dan capaian program yang sudah dilakukan.
Dengan demikian, semua pihak yang terlibat dapat bekerja lebih sinergis, mengurangi tumpang tindih program, dan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Keputusan Bupati Serang ini mengamanatkan seluruh pengampu yang menangani Rutilahu untuk menggunakan sistem SADARUTILAHU dalam setiap programnya. Pengampu tersebut meliputi:
Kementerian PUPR, yang berperan dalam program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS). Dinas PRKP Provinsi Banten, yang mendukung program penanganan RTLH berbasis provinsi. Baznas Kabupaten Serang, yang melalui zakat dan infaq masyarakat dan iuran anggota Korpri Kabupaten Serang berkontribusi dalam rehabilitasi RTLH bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Kemudian CSR dari Himpunan Pengusaha Serang Timur (HIPSWIS), yang memberikan bantuan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Koperasi BMI, yang memiliki program bedah rumah warga miskin. Setiap pengampu diwajibkan untuk merujuk pada data yang ada di sistem SADARUTILAHU, baik dalam perencanaan maupun pelaporan kegiatan.
“Langkah ini, bertujuan agar penanganan Rutilahu dapat dilakukan secara holistik, mencakup aspek fisik, sosial, dan ekonomi,” pungkasnya.
Untuk memastikan penerapan SADARUTILAHU berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Serang telah menyusun beberapa strategi utama, antara lain Sosialisasi kepada seluruh Pemangku Kepentingan.
“Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman semua pihak terhadap pentingnya sistem Satu Data Rutilahu,” ujarnya.
Okeu menjelaskan, integrasi data dan digitalisasi sistem SADARUTILAHU menggunakan platform digital yang memungkinkan pemutakhiran data secara real-time. Sistem ini akan terhubung dengan aplikasi Digital Monitoring Rutilahu yang mempermudah pelacakan progres penanganan di lapangan.
Kolaborasi dan Sinergitas
Pemerintah Kabupaten Serang, akan bertindak sebagai koordinator utama, sementara pengampu lainnya diharapkan berkolaborasi sesuai peran masing-masing.
Sinergi ini, memastikan bahwa setiap pihak memiliki kontribusi yang signifikan dalam menyelesaikan permasalahan RTLH.
“Sistem ini dilengkapi dengan fitur evaluasi dan monitoring yang memudahkan penilaian capaian program secara berkala,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post