SATELITNEWS.COM, SERPONG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mewaspadai terjadinya praktek politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Terutama ketika tahapan kampanye ini berakhir dan berganti pada masa tenang, Minggu (24/11) mendatang. Hal itulah yang ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja kepada seluruh insan pengawas di Tangsel saat menghadiri Apel Siaga yang berlangsung di Serpong, Jumat (22/11).
“Pertama-tama, teman-teman harus mempersiapkan kondisi. Perlu diingat, tanggal 23 November adalah hari terakhir masa kampanye, sedangkan tanggal 24 November dimulai masa tenang, yang mungkin menjadi masa tidak tenang bagi kita semua. Karena di masa tenang ini, banyak tugas yang harus kita pastikan selesai,” ujar Bagja di hadapan ratusan pengawas mulai dari tingkat kecamatan, hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada akhir tahap kampanye ini, kata Bagja, hal pertama yang harus diawasi adalah distribusi logistik. Logistik Pilkada harus dipastikan sampai seluruhnya di wilayah masing-masing. Selanjutnya, tegas Bagja, hal utama yang harus diawasi adalah praktek money politic.
“Harus memastikan tidak ada pelanggaran berupa serangan fajar atau bentuk serangan lainnya, baik pada pagi, hari, siang, atau malam. Tidak ada serangan-serangan seperti itu, termasuk dalam bentuk uang atau sembako,” tegasnya.
Termasuk juga penyebaran seluruh jenis bahan atau alat peraga kampanye.
“Apakah masih boleh disebarkan? Tidak boleh. Penyebaran bahan kampanye hanya boleh dilakukan hingga tanggal 23 November. Setelah itu, seluruh aktivitas kampanye, baik berupa APK (Alat Peraga Kampanye) maupun penyebaran bahan kampanye, harus dihentikan,” lanjut Bagja.
Senada dengannya, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menambahkan, rangkaian Apel Siaga ini akan berlanjut pada perhelatan doa bersama dan tabligh akbar.
“Serta cooling system menjelang pencoblosan yang tinggal beberapa hari lagi. Ini adalah langkah penting untuk mempersiapkan pengawasan hari tenang dan pelaksanaan Pilkada,” tutur Acep.
Ia menegaskan, terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam apel siaga kali ini. Pertama, memastikan pengamanan dan pengawasan kampanye hingga memasuki masa tenang.
“Kedua, menyiapkan strategi untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara. Kami telah membekali seluruh jajaran pengawas, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pengawas TPS, dengan pelatihan teknis sebanyak tiga kali. Ini untuk memastikan mereka siap melaksanakan pengawasan pada hari tenang hingga penghitungan suara,” tegasnya.
Acep mengingatkan pentingnya pengawasan yang cermat untuk mencegah potensi kecurangan atau pelanggaran yang dapat memicu sengketa hukum di kemudian hari.
“Kami berharap hasil pemilu yang dilaksanakan oleh KPU melalui KPPS dapat diawasi dengan baik oleh jajaran pengawas yang sudah kami latih. Dengan kemampuan dan pengetahuan yang telah diberikan, kami yakin pengawas mampu mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran. Kami siap menjalankan tugas ini dengan sepenuh hati demi menjaga kepercayaan masyarakat dan kelancaran Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sementara itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas. Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengingatkan, agar seluruh masyarakat tidak tergiur iming-iming politik uang. Sebab, suara masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada sangat menentukan masa depan Kota Tangerang dalam lima tahun ke depan.
“Kami imbau, masyarakat bisa cermati visi dan misi yang diunggulkan. Yang terpenting, jangan sampai tergiur dengan iming-iming uang,” tegas Teguh, Jumat (22/11).
Ia pun menjelaskan, ketentuan sanksi politik uang pada Pilkada diatur dalam Pasal 187 A Nomor 10 Tahun 2016 Ayat 1 dan 2 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.
“Selain itu, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimkasud pada ayat 1,” jelasnya.
Kata Teguh, secara simulasi jika menerima Rp200 ribu dari paslon tertentu. Bisa dihitung Rp200 ribu dibagi 5 tahun hanya Rp40 ribu per tahun, Rp3.333 per bulan atau Rp111 per hari.
“Harus dipahami, keputusan singkat bisa berdampak panjang, dan uang tersebut tidak sebanding dengan perngorbanan yang dilakukan,” papar Teguh.
“Menerima uang politik hari ini berarti menjual hak suara dan masa depan Kota Tangerang untuk lima tahun ke depan. Ingat, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilihan serentak 2024, laporkan ke Bawaslu,” tambahnya. (rmn)
Diskusi tentang ini post