SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja ditolak. Tentu saja hal ini saja melahirkan konsekuensi yakni tidak diakui oleh negara meskipun secara agama bisa diperdebatkan dan bisa saja dinyatakan sah.
Salah satu faktor krusial adalah karena dianggap tidak memenuhi rukun nikah. Sebab, wali hakim yang ditunjuk Mahalini tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan UU.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.30 Tahun 2005, wali hakim yang dimaksud adalah Menteri Agama yang kemudian memasrahkannya ke Kelapa Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Karena wali hakim yang menikahkan Mahalini dan Rizky Febian adalah seorang ustadz, maka wali hakim tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap tidak diakui negara dengan ditolaknya isbat nikah.
Agar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bisa sah secara negara dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak pengadilan punya solusinya. Apa itu?
“Mereka harus menikah ulang, melakukan tajdidun nikah,” ujar Suryana selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (25/11).
Atau opsi lainnya, Rizky Febian bisa melakukan upaya hukum lanjutan untuk melakukan pembelaan apabila putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggap kurang tepat dan meyakini bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah dan sesuai dengan ketentuan.
Upaya hukum ini dapat diambil Rizky Febian dan Mahalini untuk meneliti kemungkinan terjadinya kesalahan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (jpc)
Diskusi tentang ini post