SATELITNEWS.ID, SERPONG—Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menyeret Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, dihentikan. Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel Ahmad Jazuli saat ditemui di kantornya, Senin (6/7). “Bawaslu memutuskan bahwa untuk kasus laporan ini telah dihentikan,” ujar Jazuli.
Pemberhentian kasus yang dilaporkan pada 28 Juni 2020 itu, diputuskan melalui sejumlah proses yang telah ditempuh, mulai dari pemanggilan sejumlah pihak terkait, kajian, pembuatan berita acara, hingga pleno oleh Bawaslu Kota Tangsel. “Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Yang pertama bahwa si pelapor itu ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi,” tutur Jazuli.
“Saat melaporkan, si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui (bukti laporan) pada tanggal 26 Juni. Sementara hasil proses klarifikasi, pelapor sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait,” sambungnya.
Atas hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa atau habis masa tenggat. “Karena di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) kan laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan. Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa,” papar Jazuli.
Sedangkan alasan keduanya, Bawaslu menemukan adanya ketidak aslian bukti yang diserahkan oleh pelapor. Adapun, bukti yang diserahkan pelapor adalah berupa tangkapan layar sebuah percakapan pada suatu grup WhatsApp masyarakat Tangsel. “Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya,” katanya.
Dari hasil kajian, terdapat adanya dugaan bahwa pelapor mengedit isi percakapan grup WhatsApp tersebut. “Kita kan mengundang juga pihak terkait, yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Atau (dengan kata lain) tidak orisinil (asli). Jadi ada proses editing, ada penghapusan dialog,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Kota Tangsel telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak pada 30 Juni 2020 lalu. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terlapor atas adanya laporan dugaan kasus netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel. (irm/dm/bnn)
Diskusi tentang ini post