SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang menggelar pelantikan 8 pejabat. Tujuannya untuk mengisi jabatan fungsional Pengadaan Barang Jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pandeglang, serta Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Pandeglang di aula BKD Pandeglang, Rabu (8/7).
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengungkapkan, dari total 8 pejabat yang dilantik itu, 7 pejabatnya bakal mengisi jabatan fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, dan satu orang lagi mengisi jabatan fungsional pustakawan.
“Jadi ini jabatan fungsional. Secara aturannya harus diambil sumpah (dilantik). Jumlah yang dilantik ada 8 orang, 7 orang mengisi jabatan fungsional di ULP dan satu orang DPAD Pandeglang,” kata Fahmi, usia acara pelantikan 8 pejabat fungsional di Aula BKD Pandeglang, Rabu (8/7).
Walau dilaksanakan jelang Pilkada serentak 2020, Fahmi menegaskan tidak melanggaran aturan yang berlaku. Bahkan diklaimnya hal itu sesuai SE (Surat Edaran) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 273/487/SJ Tahun 2020, Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Bahkan tambah dia, dalam SE itu mejelaskan pelantikan itu tak mesti mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Medagri) karena bukan jabatan struktural.
“Kalau yang sekarang dilantik itu untuk pribadinya (fungsional). Bukan untuk jabatan satuan kerja (struktural). Jadi diperbolehkan dan tak mesti ada izin dari Mendagri. Pelantikan ini sudah sesuai SE Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020,” ungkapnya.
Adapun pelantikan jabatan fungsional yang mesti mendapatkan izin dari Mendagri itu kata dia, jabatan fungsional yang bakal mengisi jabatan kepala satuan kerja seperti kepala sekolah dan kepala Puskesmas.
“Itu pun hanya untuk mengisi kekosongan jabatan. Kalau rotasi mutasi jelas (jelang Pilkada) tidak diperbolehkan. Misalnya, ada kekosongan tiga jabatan kepala sekolah, itu hanya untuk itu saja dilakukan pelantikannya. Kalau ujug-ujug (tiba-tiba) mengganti yang tak kosong, jelas itu tak diperbolehkan,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Pery Hasanudin menegaskan, pejabat Pengelola Barang Jasa dan Pustakawan itu adalah jabatan fungsional yang tugasnya di Pokja (kelompok kerja). “Aturan hukumnya bahwa mereka harus dilantik dan ditetapkan menjadi pejabat fungsional,” katanya.
Menurut Sekda, jabatan yang diemban 8 pejabat itu penuh dengan resiko, karena kinerjanya berkaitan dengan regulasi atau perundang-undangan. Maka dari itu, dia meminta semua pejabat yang sudah dilantik itu kerjanya harus profesional.
“Mereka kerjanya harus lebih profesional lagi, lebih bagus dan lebih baik. Kalau ada masalah harus bisa dipertanggugjawabkan sendiri. Makanya jangan berbuat salah dan harus berbuat baik dalam berkerja,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post