SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Bupati Pandeglang Irna Narulita, meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bisa segera terselesaikan. Pasalnya, lahan LP2B tidak boleh dialih fungsikan.
“Perda itu kan hasil dari inisiatif DPRD Pandeglang, kami berharap secepatnya Perda itu direalisasikan. Hal itu agar LP2B tidak bisa dialih fungsikan,” kata Irna, Rabu (8/7).
Meski saat ini Perda LP2B belum juga ada kepastian kapan bisa terselesaikan, Irna mengaku tidak merasa khawatir bakal menyusutnya lahan persawahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B tersebut.
“Sudah ditentukan oleh Kementerian ATR dan BPN. Jadi Perda-nya itu harus segera dieksekusi. Sudah muncul angkanya di 45 hektar lebih, dan itu tidak boleh beralih fungsi. Jadi harus diselamatkan,” ungkapnya.
Menurutnya, LP2B merupakan lahan yang tidak boleh dialih fungsikan. Meski pun ada ruas jalan tol yang nantinya bakal menggerus lahan persawahan jelasnya, apabila lahan tersebut sudah masuk ke dalam hitungan LP2B, maka pihaknya harus mengganti dengan lahan persawahan yang baru.
“Kawasan industri itu yang harus dipertahankan, kalau misalkan tergeser karena jalan tol, ya dia harus mengganti lahan LP2B itu. Karena lahan tersebut tidak boleh dibangun harus tetap dipertahankan pesawahan,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post