SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG) sangat memalukan. Sebab, peruntukan dana zakat sudah diatur dan ditentukan sesuai dengan syariat.
“(Anggaran makan bergizi) tidak ada yang ngambil dari mana tadi? Zakat atau apa, wah itu sangat memalukan itu ya, bukan seperti itu ya kami,” kata AM Putranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Ia menuturkan, dana zakat tidak serta merta bisa digunakan untuk makan bergizi gratis. Pemerintah pun sudah mengalokasikan anggaran senilai Rp 71 triliun untuk program makan bergizi gratis tahun ini. Program prioritas ini diimplementasikan untuk memberikan dukungan terbaik kepada ibu hamil dan anak-anak.
“Ya enggak kan, gunanya zakat itu bukan untuk itu, karena presiden sudah berniat baik dan tulus untuk memberikan yang terbaik untuk bangsa Indonesia, kepada siswa-siswa, ibu hamil, pondok pesantren, sudah dianggarkan sejumlah Rp 71 triliun. Itu jadi tidak mengambil ke dana yang lain-lain,” ucap Putranto.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa pelaksanaan program makan bergizi gratis memang membutuhkan biaya yang besar. Adapun dana senilai Rp 71 triliun itu digunakan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pada tahun depan, pemerintah akan menganggarkan lagi dana untuk program yang sama.
“Pada saat pertama kita ada di Akmil bahwa pelaksanaan program senilai itu dilakukan secara bertahap. Jadi kita butuh dana yang cukup besar, tapi itu akan bertahap. Dan dipastikan akan sampai ke masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, wacana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan Najamudin Bachtiar. Menurut dia, masyarakat perlu berpartisipasi mendanai program makan bergizi gratis karena anggaran pemerintah tidak akan cukup untuk membiayai program tersebut.
Wacana lantas menuai kritik dari organisasi masyarakat Islam karena dana zakat semestinya hanya boleh dinikmati oleh golongan yang berhak, antara lain masyarakat fakir miskin. “Tetapi kalau untuk menyediakan MBG bagi anak-anak dari keluarga yang berada tentu tidak tepat, kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah,” ujar kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas, kemarin.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir juga mengingatkan bahwa ada syariat atau aturan yang perlu diperhatikan sebelum mengimplementasikan wacana tersebut. “Jadi soal seperti itu tidak cukup dengan gagasan, tapi dibicarakan lewat berbagai pihak terkait. Karena ada dimensi syar’inya,” kata Haedar.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan, jika sasaran dari program makan bergizi gratis adalah para fakir miskin, maka pendanaan menggunakan zakat sangat mungkin dilakukan. Noor menegaskan bahwa para mustahik berhak mendapatkan zakat, infak, dan sedekah.
“Kalau memang sasarannya nanti kepada fakir miskin, ya kita akan lakukan. Artinya bahwa prioritas kita adalah untuk membantu fakir miskin,” ujar Noor. “Bagaimana dengan yang tidak fakir miskin? Tentu kita akan verifikasi,” sambung dia.
Noor mengatakan, selama ini, tanpa program makan bergizi gratis pun, Baznas selalu menyalurkan zakat kepada para fakir miskin. Dia lantas menekankan bahwa siapapun yang tidak mampu membeli makanan, dipersilakan untuk datang ke Baznas langsung.
“Kalau itu untuk fakir miskin, tidak ada masalah. Karena fakir miskin kan ada di mana-mana. Kan kita tidak bisa menolak makan bergizi gratis, di situ ada fakir miskin, kemudian kita tolak? Dosa dong kami,” imbuh Noor. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post