SATELITNEWS.ID, SERANG–DPRD Provinsi Banten secara resmi telah menyetujui Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Banten TA 2019, untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (9/7).
Usai menghadiri paripurna, Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy menyatakan, mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim, mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten, atas persetujuan ini. “Persetujuan DPRD, merupakan rangkaian akhir dari pembahasan bersama antara Pemprov Banten dengan DPRD Banten, terhadap Raperda menjadi Perda. Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” kata Andika, Kamis (9/7).
Ia mengulas, Raperda merupakan kelanjutan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit dan diberi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya.
“Semua ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2019,” tandasnya.
Raihan predikat WTP dari BPK RI tersebut tambahnya, merupakan bukti bahwa proses tata kelola pemerintahan dalam bidang keuangan dan aset daerah tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemprov Banten, telah dijalankan dengan baik.
“Kita ketahui bersama, WTP ini bahkan diraih Pemprov Banten untuk yang keempat kalinya,” ujarnya.
Namun demikian, lanjut Wagub, Pemprov Banten menyadari masih terdapat catatan-catatan dari BPK RI maupun DPRD, yang masih harus ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola tersebut selanjutnya. Menurutnya, persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mendapat pengesahan menjadi Perda.
Untuk diketahui, penandatanganan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, dilakukan antara Pemprov Banten yang diwakili oleh Wagub Andika, DPRD Banten yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Banten (F-PDIP), Bahrum.
Diberitakan sebelumnya, seluruh Fraksi di DPRD Banten yang berjumlah 9 Fraksi, kompak memberikan apresiasi kepada Pemprov Banten atas prestasi mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, untuk keempat kalinya.
Kesembilan Fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem-PSI. Apresiasi dari Fraksi-fraksi di DPRD Banten juga, tidak terbatas pada raihan WTP untuk keempat kalinya saja.
Tetapi juga, mengapresiasi Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK dalam laporan keuangan tersebut. Hal itu merujuk kepada laporan keuangan Pemprov Banten, yang telah tertib administrasi, meski roda pemerintahan terganggu pandemi Covid-19 beberapa bulan terkahir ini.
Dalam pelaporan keuangannya Pemprov Banten, dinilai telah mengacu pada PP Nomor 71 tahun 2010 tentang, Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post