SATELITNEWS.ID, SEPATAN TIMUR—Pembangunan tower atau pemancar sinyal di Kampung Gempol Sari RT 03, RW 04, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, dihentikan Satpol PP atau Trantib Kecamatan Sepatan Timur, Senin (13/7). Pembangunan tower tersebut diduga tidak memiliki izin.
Anggota Satpol PP atau Trantib Kecamatan Sepatan Timur, Sahril mengatakan, bahwa Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur menerima pengaduan dari masyarakat dan pemerintah desa, terkait pembangunan tower yang tidak berizin di Kampung Gempol Sari, RT 03, RW 04, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur.
Lanjut Sahril, dia bersama empat anggota Satpol PP Kecamatan telah diperintahkan oleh Camat Sepatan Timur dan Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP Sepatan Timur, untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan tower tersebut.
“Saya bersama empat anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan Timur mendatangi lokasi atas perintah Pak Kasi. Setelah memeriksa dokumennya, ternyata pembangunan tower ini memang belum berizin. Kami tutup aktivitas pembangunannya,” kata Sahril kepada Satelit News, Senin (13/7).
Menurut Sahril, Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur sebenarnya sangat terbuka terhadap investasi atau kegiatan usaha. Namun kegiatan usaha atau investasi yang dilakukan, harus sesuai dengan atuaran yang berlaku. Salah satunya harus mengurus izin terlebih dahulu.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang orang untuk berinvestasi di Kecamatan Sepatan Timur, tapi kami minta untuk mengurus izin terlebih dahulu,” ujarnya.
Sahril menambahkan, pelaksana atau pemilik boleh melanjutkan aktivitas pembangunan tower, jika sudah mengantongi izin dari masyarakat sekitar, pemerintah desa, Kecamatan Sepatan Timur dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Silahkan aktivitas pembangunan tower dilanjutkan, bila sudah memiliki surat izin,” tandasnya.
Sementara itu, Saipul Bahri Warga Kampung Gempol Sari RT 03/ RW 04, Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur mengatakan, bahwa pembangunan tower tersebut sudah berlangsung lama dan sudah setengah jadi.
“Padahal udah lumayan lama, kurang lebih satu bulan. Tapi Trantib baru menertibkan hari ini,” katanya.
Menurut Saipul, warga merasa terganggu dengan adanya pembangunan tower tersebut. Pasalnya, jika musim hujan tiba, petir menjadi sangat besar-besar dan proses pembangunannya pun sangat berisik. Dia berharap pembangunan dihentikan untuk selamanya.
“Selain proses pembangunannya yang berisik, dengan adanya tower sinyal itu, gluduk besar-besar. Kami khawatir menyambar rumah,. Belum kalau misalkan ditambah angin kencang, takut menimpah rumah warga. Sebaiknya tidak udah dilanjut pembangunannya,” harapnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post