SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pemkot Tangerang Selatan memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB keenam hingga 14 hari kedepan atau hingga 26 Juli 2020. Penetapan ini menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang dengan tujuan, jumlah kasus perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala. ”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” katanya.
Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan dengan alasan bahwa kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.
Dia memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menegaskan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah tugas.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.
Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel baru bisa dilakukan jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel. ”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan, tentunya dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” kata Benyamin.
Salah satunya adalah pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Kegiatan itu dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan Gubernur, sebagai aturan mainnya. “PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol covid 19 yang ketat tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat,” ungkap Airin
Airin pun terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menggunakan masker saat Keluar rumah, jaga jarak, cuci tangan dan berprilaku sesuai dengan protokol kesehatan yang ada. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post