SATELITNEWS.ID, SERPONG— Meski masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), namun pemerintah daerah setempat membolehkan umat muslim melaksanakan salat Idul Adha 1441 Hijriah mendatang di masjid, lapangan atau tempat lainnya dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak mengatakan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriyah diperbolehkan untuk dilakukan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan persyaratan-persyaratan yang harus diikuti.
Pertama, kata dia, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. “Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,” ujarnya, Rabu (15/7).
Aturan berikutnya menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu atau jalur masuk dan keluar, selanjutnya menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk. “Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius dan sudah 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, itu tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan,” ungkapnya.
Rojak menjelaskan, saat salat menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. “Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah ldul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya,” pungkasnya. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post