SATELITNEWS.ID, SERANG—Kebijakan Sekda Banten Al Muktabar dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), M Yusuf yang tidak mengikuti instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) agar Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk jaringan internet, namun untuk honorarium guru honorer dibela oleh DPRD Banten.
Wakil Ketua DPRD Banten, Nawa Said Dimyati kepada wartawan, Kamis (16/7) mengungkapkan, Bosda untuk membantu siswa dalam proses belajar mengajar melalui daring atau internet akan dianggarkan pada Perubahan APBD tahun 2020.
“Gubernur kemudian mewacanakan pemerintah untuk bisa membantu murid-murid membeli kuota. Tapi hal itu tidak bisa dilakukan pada APBD 2020 murni, tapi bisa dilakukan di APBD perubahan,” katanya
Ia menjelaskan, apa yang disampaikan oleh gubernur harus bisa di flow up oleh Dindikbud Banten, dengan cara menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) terkait dengan masalah itu.
“Sehingga kegiatan itu bisa dilakukan di APBD perubahan 2020. Atau mungkin kalau sistem pembelajaran itu diperpanjang, karena kita tidak tahu kapan Pandemi ini berakhir, di APBD 2021 juga bisa kita masukkan,”ungkapnya.
Masih dikatakan Cak Nawa (panggilan Nawa Said Dimyati, red), alokasi Bosda dihitung persiswa. Jika ada 500 siswa, maka jumlah segitu yang dihitung. Untuk menghitung pengalokasiannya saja, dari 14 kriteria yang boleh dibiayai oleh Bosda, dalam rangka untuk menunjang Pergub Nomor 31 tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis.
“Jika pengalokasian di luar itu, bisa dikatakan melanggar peraturan perundang-undangan. Tetapi selama di 14 item itu ada, ya tidak bisa dikatakan melanggar. Jadi jangan dianggap kemudian Bosda itu tidak ada, ada,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam Pergub 31 tahun 2018 pasal 10 tentang peruntukan pendidikan gratis, ada 14 item pengalokasian Bosda, yakni seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru, pembelian buku teks pelajaran, buku untuk koleksi perpustakaan, kegiatan pembelajaran remedial, pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.
Lalu untuk kegiatan ulangan harian, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
Bisa juga untuk pembelian bahan-bahan pakai habis seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan,minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah serta pengadaan suku cadang alat kantor, serta biaya langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekolah, khusus di sekolah yang belum ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar diperbolehkan untuk membeli genset. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post