SATELITNEWS.ID, SERANG–Honorer Kategori 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berharap bisa diangkat melalui jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal itu dikarenakan, peluangnya mengikuti seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sudah tertutup.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 Kabupaten Serang Dedi Supriyadi mengatakan, usia honorer K2 rata rata sudah diatas 35 tahun. Sehingga, peluang bagi honorer K2 untuk dapat diangkat melalui jalur CPNS, dianggap sudah tertutup.
Oleh karena itu, saat ini yang menjadi harapan yaitu melalui jalur rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Adapun total honorer K2 di Kabupaten Serang, ada sekitar 1.300 orang. Mereka semua, ada yang mengabdi sebagai guru, pegawai di Puskesmas, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan di Kecamatan.
“Saya sudah kepala 4, mudah-mudahan keajaiban lewat P3K saja. Tertutup CPNS,” aku Dedi, Rabu (22/7).
Katanya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menkeu, Mendagri, Mendikbud, Menpan RB dan Komisi X DPR RI, untuk P3K akan dibahas pada Agustus mendatang. Dari informasi untuk P3K, sebenarnya tidak mendapat pensiun.
Hanya saja, dengan status P3K menurutnya bisa mendapatkan tunjangan untuk anak istrinya seperti PNS. “P3K hanya sebatas golongan saja kita diakui untuk jabatan, pensiun enggak ada,” tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Kepegawaian (Adpeg) Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Mujiyati Erianis sebelumnya mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya total honorer K2 di Kabupaten Serang mencapai 1.280 orang.
Jumlah tersebut, terdiri dari guru SD sebanyak 661, teknis SD sebanyak 31, guru SMP sebanyak 123, teknis SMP sebanyak 127, perawat sebanyak 10, teknis OPD sebanyak 328. “Masa kerjanya bervariasi, lebih dari 15 tahun,” ujarnya.
Ia mengatakan, untuk masalah kapan rekrutmen P3K dilakukan, pihaknya masih harus menunggu kebijakan Pemerintah Pusat apakah akan dimoratorium atau tetap dilakukan. “Kalau PPPK diadakan, masih ada peluang. Bahkan, untuk peserta yang usianya sudah lebih dari 35 tahun. Kapan rekrutmen PPPK, kita tunggu kebijakan Pemerintah Pusat. Apakah pengadaan PPPK akan dilaksanakan atau dimoratorium juga,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post