SATELITNEWS.ID, PAMULANG— Polsek Pamulang melakukan pemanggilan terhadap Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Saidun. Pemanggilan ini terkait aksi sang lurah yang mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel beberapa waktu lalu.
Saidun diduga melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang milik sekolah SMAN 3 Tangerang Selatan. “Kita melakukan pemanggilan Lurah Benda Baru, atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang milik Sekolah,” jelas Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Selasa (28/7).
Sebelumnya, SMAN 3 Tangsel, melaporkan Saidun, Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, atas dugaan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan. Kapolsek menjelaskan, pemanggilan sang Lurah tersebut guna memenuhi proses penyelidikan lebih lanjut. “Sementara masih saksi dan diperiksa oleh penyidik sampai saat ini,” ucap dia.
Saidun menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pamulang, dengan didampingi Sekretaris Kecamatan Pamulang. “Didampingi oleh Sekcam Kecamatan Pamulang, penyidik tentunya masih melakukan pemeriksaan,” ucap Supiyanto.
Saidun yang mendatangi Polsek Pamulang dengan menggunakan seragam khas Aparatur Sipil Negara (ASN) tiba sekitar pukul 10.35 WIB. Pantauan di lokasi, hingga pukul 15.00 WIB, Saidun belum juga keluar dari ruang penyidik Polsek Pamulang yang berada di lantai 2.
Saidun dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait pengrusakan yang dilakukannya pada 10 Juli lalu di SMAN 3 Tangsel. “Yang mana kami dari pihak penyidik Polsek Pamulang telah melakukan pemanggilan melalui izin Ibu Walikota karena beliau seorang pegawai negeri. Kemudian hari ini, Lurah Benda Baru Saidun telah kami panggil sementara masih jadi saksi ya, beliau datang dan sementara nasih dalam proses penyidik,” terang Supiyanto.
Pemanggilan Saidun ke Polsek Pamulang merupakan pertama kali atas dasar pengembangan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan sebagaimana pasal 335 dan Pasal 446 KUHP. “Ini pertama (pemanggilan). Tentunya penyidik, baru melakukan pemeriksaan hasilnya belum diketahui. Yang jelas sekarang masih dalam proses pemeriksaan statusnya masih menjadi saksi,” ujarnya.
Lanjutnya, status saksi bisa menjadi tersangka jika nantinya penyidik melakukan gelar perkara. “Setelah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, kita gelar perkara, kami menentukan tersangka melalui gelar perkara. Itu namanya proses manajemen penyidikan, itu SOP kami,” tandas Supiyanto. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post