SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang memboyong seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang ke kantornya, untuk dilakukan pemeriksaaan terkait persoalan stiker Pencocokan dan Penilitan (Coklit). Selain itu, Bawaslu juga memanggil sekretaris KPU setempat.
Pemanggilan ini terkait tidak adanya kesesuaian pembuatan stiker Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada 2020, dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Pantauan Satelit News, yang diperiksa lebih dahulu pada pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.30 WIB, yakni Ahmad Sujai Ketua KPU Pandeglang. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Kerja Ketua Bawaslu Pandeglang. Sementara Ahmad Munawar, Komisioner KPU lainnya di Ruang Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Ilham Fauzi.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengungkapkan, pemanggilan yang dilakukan pihaknya terhadap kelima Komisioner dan Sekretaris KPU Pandeglang, untuk mengklarifikasi terkait stiker Coklit yang tidak mencantumkan waktu, tanggal dan bulan pencoblosan atau pemilihan.
“Kami undang lima komisioner KPU Pandeglang dan satu sekretaris. Jadi kami minta keterangan stiker AA 2 KWK, atau stiker Coklit tidak terdapat tanggal dan bulan untuk pemilihan,” kata Ade usai memeriksa Ketua KPU Pandeglang, Rabu (5/8).
Menurut Ade, pada PKPU nomor 19 tahun 2019 dijelaskan pada stiker Coklit yang ditempelkan di tiap-tiap rumah pemilih itu, harus mencantumkan tanggal dan bulan pemilihan. Namun pihak KPU Pandeglang tak melakukan hal itu pada stiker Coklit tersebut.
“Sementara di PKPU 19 tahun 2019 itu memang harus dicantumkan dari sekian item, diantaranya dicantumkan tanggal dan bulan. Ini kami temukan stiker itu tidak ada itu, sehingga kami ingin tahu dasar KPU mencetak stiker tanpa tanggal dan bulan itu dari mana atau memang ada dasar SE (surat edaran) atau Juklis lain,” jelasnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukannya, pihak KPU mengakui stiker itu hasil cetakan internalnya. Akan tetapi hasil klarifikasi. Selain itu, Ade masih enggan membeberkannya secara jelas, dengan dalih belum semua komisioner KPU dilakukan klarifikasi dan mesti melalui mekanisme pleno terlebih dahulu, sehingga rekomendasi ke KPU dapat disampaikan olehnya.
“Kami ingin seluruh komisioner yang diundang untuk memberikan klarifikasi, sehingga nanti semacam outputnya apakah itu saran perbaikan. Nanti setelah seluruh keterangan kami dapatkan akan diplenokan. Kalau hari ini selesai pemanggilannya, besok sudah ada kesimpulan dari klarifikasi,” tambahnya.
Tak hanya terkait stiker, Bawaslu melalui Pengawas Desa terus melakukan pengawasan jalannnya Coklit yang dilakukan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Hal itu untuk memastikan data pemilih yang disusun KPU menghasilkan daftar pilih yang berkualitas.
“Hal itu agar warga negara yang sudah memenuhi syarat terdaftar tercatat dan kita juga ingin DPT (Daftar Pemilih Tetap) tidak ada yang ganda,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai membenarkan, jika dirinya diperiksa terkait stiker Coklit yang tidak mencantumkan waktu pencoblosan. Namun dia menegaskan, bahwa stiker Coklit yang dibuatnya itu sudah memiliki kepastian hukum.
“Kami sampai pada prinsipnya sebagai penyelenggara Pemilu, perlu memang asas atau prinsip diantaranya berkepastian hukum. Jadi apa yang kami keluarkan sudah berkepastian hukum,” kilahnya.
Sujai berpandangan, esensi dari stiker Coklit sebagai tanda bukti Coklit, bukan bagian dari alat peraga kampanye. Adapun alat peraga kampanye KPU kata dia, sudah menyiapkan seperti spanduk, poster, riflet termasuk baliho.
“Ia juga tak menampikan bahwa dalam peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019 diharuskan mencantumkan waktu pencoblosan. Namun hal itu sudah dijelaskan SE Pembentukan dan Bimtek PPDP pemilih pemilihan serentak tahun 2020, yang tidak meminta untuk mencantumkan waktu pencoblosan.
“Kami sampaikan di PKPU 19 memang betul ada untuk mencantumkan hari, tapi itu kan sudah dijelaskan di surat dinas KPU RI nomor 157, tepatnya di poin C. Dalam surat itu tidak meminta mencantumkan hari atau tanggal. Hanya meminta kaitan dengan isian nomor TPS, jumlah keluarga, jumlah pemilih termasuk jumlah nama-nama pemilih dan tanggal bulan Coklit dan tandatangan PPDP dan kepala keluarga. Namun dalam stiker itu, kami mencantumkan jenis pemilihan, karena di dalam desain dalam surat 157, tidak disebut kami menambahkan dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno,” tandasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post