SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Pemuda di Pandeglang berinisial AM (20), tega mencabuli seorang anak laki-laki di bawah umur berinisial IMM (5). Untuk memuluskan aksi bejatnya, korban diiming-imingi pelaku uang sebesar Rp5 ribu dan diberikan sepiring siomay. Akibat perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Polres Pandeglang usai dilaporkan oleh keluarga korban, Rabu (12/8).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar mengatakan, prilaku bejat yang dilakukan AM itu diketahui terjadi pada Sabtu (8/8) lalu di Kecamatan Menes. Berdasarkan pengakuan tersangka, baru sekali melakukan aksi cabul terhadap anak tetangganya itu, dengan modus memberikan uang dan sepiring siomay.
“Pelaku ini modusnya memberikan korban siomay dan uang Rp5 ribu. Dengan mudahnya, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi setelah itu pelaku langsung mencabuli korban,” kata AKP Nandar, Rabu (12/8).
Aksi cabul itu kata AKP Nandar, diketahui orang tua korban dan langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada pekan kemarin (minggu) oleh Satreskrim Polres Pandeglang.
AKP Nandar menegaskan, motif pelaku melakukan aksi cabul karena sering menonton video porno di warnet. “Motifnya orientasi seks menyimpang, karena sering nonton film porno di warnet,” jelasnya.
Sebelum pelaku melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat menjadi korban sodomi oleh seorang waria saat bekerja sebagai kernet bus di Kota Serang. “Pelaku ini pernah jadi korban Waria di Serang,” ujarnya.
Pelaku yang merupakan penjual siomay itu mengenali korban karena bertetangga. “Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga. Pelaku adalah penjual somay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan korban,” pungkasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Kami bakal proses kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. (nipal/adittya)
Diskusi tentang ini post