SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sebanyak 593 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-75, Senin (17/8). Dari ratuan WBP itu, 16 diantaranya langsung bebas.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Tangerang, David Sipahutar mengatakan, dari jumlah keseluruhan WBP di Rutan Kelas I Tangerang yang mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi sebanyak 593 napi. Sementara 16 orang diantaranya dinyatakan langsung beba,s dan dibolehkan untuk pulang menemui keluarga tercintanya.
“WBP yang mendapat remisi HUT RI ke-75 ada 577 orang, 16 WBP langsung bebas,” kata David kepada Satelit News, Senin (17/8).
David menjelaskan, pemberian remisi kepada ratusan WBP Rutan Kelas I Tangerang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012, dimana pengabulan remisi sudah memenuhi syarat. Diantaranya, para napi ini berkelakuan baik saat di dalam rutan.
“Jadi, sebelum kami mengusulkan agar ratusan WBP itu mendapatkan remisi. Sebelumnya kami melakukan sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), Artinya, napi yang mendapatkan potongan hukuman adalah napi yang berkelakuakn baik,” jelasnya.
David berharap, 16 WBP yang mendapat remisi dan langsung bebas tersebut, bisa diterima di lingkungan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Sementara kepada napi yang belum mendapatkan remisi, diharapkan untuk memperbaiki perilakuannya dan mengikuti semua pembinaan yang diberikan pihak Rutan.
“Harapan saya, 16 WBP yang bebas untuk bisa diterima di lingkungan masyarakat dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post