SATELITNEWS.ID, CIMARGA—Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, menutup tambang pasir milik CV Salim Pratama, di Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Rabu (26/8). Penutupan dilakukan lantaran tanpa penggunaan stockfile alias tempat penampungan.
Penutupan tindaklanjut dari teguran pertama dan kedua akibat tidak mematuhinya pihak CV menyediakan tempat stockfile pasir. Maka agar jera CV tersebut di tutup. “Terkait pelanggaran pengelolaan lingkungan khususnya penjualan pasir tanpa penggunaan stockpile (tempat penampungan) dan penjualan pasir basah,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas LH Lebak, Dasep Novian, kemarin.
Sebelum diambil tindakan tegas berupa penutupan, Pemkab Lebak telah memberikan surat peringatan kemudian surat teguran pertama. Perusahaan kata Dasep melanggar Perda Nomor 5 / 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Semalam surat teguran kedua dan kami bersama Satpol minta dihentikan. Tidak boleh beroperasi sampai dengan pemenuhan kewajiban stockfile dan pasir yang dijual bukan pasir basah,” tegas Dasep.
Terpisah, Ketua Forum Paguyuban Pengusaha Pasir Cimarga, Hera Komaratullah, mendukung langkah Pemkab Lebak yang menindak tegas pengusaha yang terbukti melanggar aturan dan mengabaikan lingkungan. “Sepakat, tindak tegas penambang yang masih main pasir basah agar menjadi syok terapi, sekaligus mengingatkan penambang yang lain untuk membuat penampungan pasir dan menjual pasir dalam keadaan kering,” kata Hera.
Hera minta para pengusaha penambang pasir, khususnya di wilayah Cimarga untuk taat dan mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. “Terutama lingkungan yang tentu tidak boleh kita abaikan karena berdampak pada masyarakat. Saya ingatkan agar ini jadi perhatian yang serius bagi teman-teman pengusaha,” tandas Hera. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post