SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Satuan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 mencatat angka terkonfirmasi Covid-19 saat ini sudah mencapai 46. Jumlah itu mengalami peningkatan bila dibandingkan beberapa hari lalu yang hanya 41 kasus. Diduga melonjaknya angka Corona lantaran masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lebak, Firman Rahmatullah, mengatakan angka 46 orang tersebut tercatat hingga Sabtu (29/8). “Terdapat penambahan lima kasus baru. Pasien dari Rangkasbitung, Cibadak dan Cikulur,” kata Firman saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (30/8).
Firman menjelaskan, penambahan lima kasus baru yang dalam sehari tersebut bukan merupakan hasil tracking dari pasien terkonfirmasi positif sebelumnya. “Iya kasus baru semua, bukan kontak erat,” ucap Firman. Lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak terjadi menjelang penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 / 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, Perbup sedang dalam masa uji coba dengan sanksi sosial yang sudah diterapkan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Saat sudah diterapkan, warga yang tidak memakai masker bisa didenda Rp150 ribu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lebak Dinding Nurohmat pun angkat bicara dan meminta kepada masyarakat untuk bisa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. “Jangan dianggap spele, masyarakat harus terus meningkatkan protokol kesehatan seperti keluar rumah menggunakan masker, cuci tangan serta gunakan sanitizer,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post