SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Kasus terkonfirmasi pasien Covid-19 per tanggal 31 Agustus 2020 di Kabupaten Lebak mencapai 53 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan.
Ironisnya bayi tujuh bulan ikut terpapar virus dari negeri tirai bambu tersebut. Kabar tersebut beredar setelah Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menggugah video berisi pernyataan perkembangan Covid-19. Dalam video berdurasi dua menit lima puluh satu detik yang diunggah di media sosial Bupati Lebak menyampaikan kasus Covid-19 mengalami peningkatan secara signifikan.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. “Saya ingin menginformasikan bahwa saat ini yang terkonfirmasi Covid-19 mengalami lonjakan cukup tinggi. Sekarang mencapai 53 orang,” kata Iti Octavia Jayabaya dalam video yang disebar di media sosial, Senin (31/8).
Menurutnya, peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 penyebabnya karena perjalanan keluar daerah. Karena itu, dirinya mengimbau kepada warga untuk tidak keluar masuk Kabupaten Lebak, sehingga menimbulkan penularan yang tinggi. Contohnya, terjadi di satu kecamatan itu satu keluarga yang terkena positif Covid-19 dan bayi tujuh bulan satu anggota keluarganya.
“Untuk itu yang keluar masuk Lebak, kemudian ada suami istri yang keluar masuk Lebak yang bolak-balik keluar Lebak ini yang memberikan dampak penularan virus Covid-19 kepada keluarganya. Jadi mohon kita untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun,” tegasnya.
Maka dalam hal ini, Iti mengajak kepada masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga. Sehingga upaya-upaya dalam penanganan dapat meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dapat berjalan dengan lancar. Masyarakat bisa melakukan aktivitas ekonominya sehingga bisa hidup berdampingan satu sama lain dengan tetap menjaga protokol kesehatan. “Masyarakat tolong, ancaman virus Covid-19 itu ada dan nyata adanya, maka jaga kesehatan kita karena ini untuk melindungi keluarga dan sesama,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Iti pun mengingatkan sekaligus menekankan kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, untuk tidak serta merta keluar daerah tanpa seizin dari pimpinan. “PNS yang akan keluar daerah harus seizin Sekda Lebak,” kata Iti.
Syarat tersebut, sambung Iti berkaca dari peristiwa sebelumnya terdapat ASN di Lebak yang terpapar virus tersebut, untuk memberikan efe jera dan memberikan conyoh yang tepat bagi masyarakat luas dalam mencegah penyebaran Covid. “Harusnya, PNS memberikan contoh yang bagus dalam pemutus mata rantai penyebaran Covid. Bukan sebaliknya,” tandasnya.
Terpisah, saat dihubungi melalui telepon selulernya Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Lebak, Firmans Rahmatullah membenarkan adanya satu keluarga di salah satu kecamatan yang terpapar Covid-19, dari keluarga tersebut bayi tujuh bulan. Namun, Firman enggan menyebutkan alamat tersebut. “Betul satu keluarga, satu bayi tujuh bulan,” kata singkatnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post