SATELITNEWS.ID, CILEDUG—Nekat betul aksi yang dilakukan oleh S (38) dan SIA (21) dan WW. Tiga orang yang masih berhubungan keluarga ini menanam ganja di lantai dua rumahnya, Kampung Poncol RT 04 RW 01 Kelurahan Pedurenan Kecamatan, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Aksi ketiganya terhenti setelah aparat Polsek Ciledug menggerebek kediaman mereka, Senin (31/8). Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 47 pohon ganja yang ditanam di polybag dan diletakkan di lantai 2 rumah tersangka. Polisi juga mengamankan S (38), MZ (15), dan SIA (21). Sementara, WW masih dalam pengejaran.
“Ada beberapa tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka sebanyak 47 dan mengamankan 3 tersangka berinisial S, MZ, dan SIA,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (31/8).
Kapolres menjelaskan kronologi kejadian. Penggerebekan ini berawal dari hasil penyelidikan jajaran Polsek Ciledug yang mendapat laporan masyarakat terkait transaksi narkotika jenis ganja. Transaksi dilakukan oleh MZ dan SIA di Jalan Arrahman, Karang Tengah. Keduanya kemudian diamankan. Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti ganja basah seberat 15 gram.
“Jajaran Reskrim Polsek dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan lalu ditemukan ladang ganja ini,” ujarnya.
Sugeng mengungkapkan tersangka telah melancarkan aksinya sejak Maret lalu. Hal tersebut terlihat dari sejumlah polybag yang ditanami ganja sudah dipanen. Meski demikian, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman. Polisi masih mengejar 1 tersangka lainnya yang diduga sebagai otak dari budidaya ganja tersebut berinisial WW.
“Dari hasil interogasi udah sejak Maret 2020 tapi ini masih pengembangan apa ini baru atau sudah lama. Karena memang sebagian sudah dilakukan panen dijual ada berapa pohon ganja yang sudah dipotong. Kita tidak atau berapa kali panen. Ada satu tersangka DPO atas nama WW masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Dia mengatakan ganja diedarkan masih di sekitar wilayah Kota Tangerang. Dijual dengan harga 300 ribu rupiah per 15 gram.
“Hasil panen diedarkan sekitar sini, masih kita kembangkan. Omzetnya 15 gram harga 300 ribu,” kata Sugeng.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi menduga, tersangka hanya mencoba-coba menanam ganja di rumahnya. Setelah diketahui budaya tersebut berhasil, tersangka inisiatif untuk mengedarkannya.
“Kita temukan bibit ganja modusnya menanam bibit ganja. Masyarakat di sini tidak mengetahui,” jelasnya.
Menurut Sugeng, budidaya ini dilakukan sangat rapi. Tersangka menyamarkannya dengan tanaman cabai.
“Karena yang bersangkutan ini menanam cabai dan oleh tersangka diberikan ke warga sekitar. Jadi masyarakat di sini tidak paham betul. Mereka pikir lokasi ini merupakan lokasi tanaman cabai,” pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 114 junto 111 junto 132 junto 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 55 Kuhp. Dengan hukuman penjara 20 tahun atau paling lama seuumur hidup.
Warga sekitar TKP ladang ganja mengaku tidak mengetahui aktivitas tersangka yang membudidaya barang haram tersebut. Pasalnya, tersangka mengkamuflasenya dengan tanaman cabai.
“Karena didepannya itu kan semuanya ditanami cabai. Di belakangnya baru ganja. Terus juga di atas itu ngga ada tangga. Mereka pakai tangga kayu doang,” ujar Ketua RT 04 RW 01 Kampung Poncol, Kelurahan Pedurenan Kecamatan, Karang Tengah, Kota Tangerang, Rudhi.
Menurut Rudhi, dia tidak menaruh curiga dengan tersangka lantaran mereka terkenal berbaur dengan sekitarnya. Atas kejadian ini pun, Rudhi mengaku terkejut.
“Makanya kan selama ini mereka gaul. Ya kalo sama kita mah biasa-biasa saja,” ujarnya.
Rudhi menjelaskan kalau tersangka masih memiliki hubungan saudara kandung. Tersangka berinisial S merupakan kakak kandung dari WW yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, kemudian SIA merupakan keponakan dari kedua tersangka tersebut. Sementara MZ adalah pelanggan yang tinggal di wilayah Karang Tengah.
“Nah itu sebenarnya adeknya yang otaknya itu. Kalau S ini hanya korban kebetulan saja ada di rumah. Dia mah gak tahu apa-apa. Dia mah biasanya nyari makan untuk kambing,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Rudhi tersangka memang terkenal di wilayahnya sebagai pemakai. Dirinya sempat menasehati tersangka WW, namun tak mengindahkannya.
“Memang saya tau kalau dia itu pemakai. Sudah dinasehatin padahal. Eh ternyata dia malah jadi bandar. Nanam ganja,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya, Wira. Diakuinya, dia telah memantau gerak-gerik WW sejak lama. Namun, tidak mengetahui kalau WW menanam ganja di rumahnya.
“Ya memang dia itu pemakai. Tapi gak tau nanam ganja, eh malah malah nanam ganja ternyata. Kaget saya juga,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post