SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemkot Tangerang menerapkan kebijakan baru untuk membentengi para aparatur sipil negera (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang dari bahaya penularan Covid-19. Kebijakan ini ditempuh setelah tiga ASN Pemkot Tangerang yang positif terpapar virus corona beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, kebijakan yang ditempuh untuk melindungi ASN Pemkot Tangerang diantaranya diberlakukannya aturan work from home (WFH), serta penyesuaian jam dan ritme kerja bagi pegawai yang rentan sesuai aturan yang berlaku selama pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 443/1474-BKPSDM/2020.
“Pemberlakuan WFH sejak evaluasi PSBB ke delapan lalu. Terlebih untuk pegawai yang rawan tertular virus. Seperti yang sedang hamil, menyusui atau yang berusia di atas 50 tahun,” ungkap Sekda saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (2/9).
Selain itu, lanjut Sekda, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang untuk lebih memperketat penerapan protokol kesehatan serta penyemprotan disinfektan secara berkala di setiap kantor dan gedung-gedung pemerintahan. “Sesuai instruksi Walikota, jadi setiap pegawai wajib untuk memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak antar pegawai selama bekerja,” terang Herman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Puspadewi mengaku pihaknya telah melakukan test secara bertahap kepada sejumlah pegawai, terutama bagi pegawai yang bertugas di lapangan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. “Jadi risiko penularan dari pegawai ke masyarakat bisa diminimalisir,” tandasnya. (rls/dm)
Diskusi tentang ini post