SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan siap mengikuti kebijakan Gubernur Banten terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Akan tetapi, teknisnya belum bisa dilakukan karena butuh prosedur yang panjang. Maka untuk saat ini Pemkab memaksimalkan Perbup Nomor 28 / 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam memutus virus yang sudah menelan korban jiwa tersebut.
Iti menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 21 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 21, dimana pemerintah daerah harus mengajukan dulu surat ke pemerintah pusat. Kemudian nanti ada jawaban dari tim gugus pusat iya apa tidaknya daerah tersebut menjalankan PSBB. “Dengan kondisi yang terus mengalami peningkatan terhadap kasus Covid di Lebak, Pemkab Lebak masih memaksimalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 / 2020 tentang AKB,” kata Iti, selepas menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Lebak, Senin (7/9).
Katanya, sebelum Gubernur mengeluarkan pernyataan akan memberlakukan PSBB. Pemkab Lebak, telah melakukan rapat dengan Forkopimda Lebak, terkait pembatasan jam malam. “Karena PSBB harus melalui pemerintah pusat. Maka kita memaksimalkan Perbup Nomor 28/ 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Tapi jika gubernur memiliki kebijakan itu (PSBB-red) silahkan karena itu kewenangan beliau. Kita mah mengikuti aja,” kata Iti.
Saat disinggung apakah sudah ada kesiapan untuk PSBB, Iti mengaku untuk mekanismenya belum karena itu harus ada surat terlebih dahulu ke pusat disetujui atau tidanya. “Karena prosesnya panjang terlebih harus ada surat dulu ke pusat maka kita akan lakukan rapat terlebih dahulu dengan internal. Tidak bisa serta merta melakukan PSBB semua ada aturan,” terang Iti.
Senada dikatakan Sekda Lebak, Dede Jaelani. Menurutnya, Pemkab Lebak akan mengikuti arahan jika itu harus dilakukan. Namun, dalam teknisnya Pemkab akan menyurati pemerintah pusat terlebih dahulu. “Intinya kita siap,” ujarnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post