SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG — Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Lebak Ujang Bahrudin mengatakan, koneksi jaringan menjadi ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut seiring para pegawainya kini bekerja dari rumah alias work from home (WFH), pasca 10 orang pegawainya terpapar Virus Corona.
Ujang mengungkapkan, layanan dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Lebak bisa dilakukan secara daring mulai kemarin. Hal ini menyiasati keputusan ‘lockdown’ di Disdukcapil setelah 10 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.”Ya semuanya bekerja di rumah, pelayan dilakukan secara daring,” ujar Ujang Bahrudin, kemarin.
Katanya, masyarakat bisa menempuh permohonan secara daring melalui situs http://disdukcapil.lebakkab.go.id/. “Hari ini operator kami diberi bimbingan teknis (bimtek) untuk penerapan cara kerja. Jadi istilahnya, sekarang ini kami sedang koneksikan jaringan di kantor dengan di rumah mereka agar seolah perangkat di kantor tetapi dikerjakan di rumah,” terang Ujang.
Ujang mengatakan, pelayanan kependudukan secara daring bisa dilakukan masyarakat, kecuali permohonan KTP el. Permohonan ini belum bisa dilakukan karena Disdukcapil belum mendapat izin untuk menerbitkan surat keterangan (suket) dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ya, untuk pelayanan KTP el belum bisa karena kami belum mendapat izin dari Ditjen Dukcapil,” jelas Ujang.
Selain dengan cara daring, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan dokumen kependudukan di masing-masing kecamatan, kecuali Ujang menegaskan permohonan akta kelahiran. “Di kecamatan hanya bisa penerbitan akta karena permohonan akta harus tetap daring. Selain itu, di kecamatan masyarakat bisa mengurus kartu keluarga (KK), akta kematian, surat pindah dan biodata WNI,” tandasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post