SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Satpol PP Kabupaten Serang menyegel tiga SPBU Mini Indo Mobil di Kecamatan Ciomas dan Padarincang. Hal itu dilakukan lantaran keberadaannya dianggap melanggar aturan tata ruang dan tata wilayah yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Adjat Sudrajat mengatakan, berdasarkan tata ruang dan tata wilayah yang dikeluarkan oleh DPUPR, lahan yang digunakan untuk stasiun mini Indo Mobil peruntukannya pesawahan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyegelan.
“Peruntukannya tanah persawahan dipergunakan untuk stasiun mini Indo Mobil. Yang tidak sesuai kemarin 3, itu kita segel,” kata Adjat, Selasa (9/9).
Namun katanya, tidak ada perlawanan dalam penyegelan tersebut. Sebab sebelumnya sudah dirapatkan dan difasilitasi lebih dulu. Pada saat difasilitasi, pihak SPBU-pun menyadari bahwa mereka salah. “Justru itu (tidak koordinasi), dia itu belum selesai administrasi perizinannya, diantaranya Surat Keterangan dari PU (DPUPR) tentang peruntukan tata ruang tata wilayah mereka sudah membangun, jadi menyalahi. Terpaksa di segel dengan asumsi OPD yang mempunyai kewenangan menyatakan bahwa itu menyalahi dan sudah konfirmasi kekita keluarkan dasar hukum suratnya,” tambahnya.
Menurutnya, segel berkenaan dengan tata ruang ini sifatnya permanen. Sebab dalam hal ini lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukan. “Kecuali ada perubahan rencana tata ruang tata wilayah yang ditetapkan di Perda, yang menyatakan bisa digunakan untuk usaha itu (SPBU Mini) baru bisa, harus merubah perda itu mah. Permanen enggak boleh,” ujarnya.
Disinggung soal keberadaan SPBU Mini Indo Mobil lainnya, yang ada di wilayah Kabupaten Serang, ia mengaku sudah melakukan inventarisasi. Hasilnya yang lain dari sisi tata ruang dan wilayah, sudah sesuai hanya saja perizinan ada yang belum lengkap.
“Kita kasih waktu 28 hari, kan ada SOP Pol PP, 15 hari diberitahu, 7 hari perpanjangan pemberitahuan, 3 hari perpanjang lagi, 3 hari perpanjang langsung kita segel, kalau tidak memenuhi ketentuan. Hasil inventarisisr banyak, ada sekitar 50 (SPBU Mini),” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post