SATELITNEWS.ID, SERPONG–Simulasi pemungutan suara Pilkada serentak dilakukan di lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (12/9). Badan Pengawas Pemilu menyimpulkan proses pemungutan suara harus dapat berlangsung lebih cepat untuk menghindarkan kerumunan di tempat pemungutasn suara (TPS).
Simulasi itu diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pusat untuk mengetahui pelaksanaan sistem pemilihan di masa pandemic Covid-19. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka memeragakan langsung simulasi pemungutan suara.
Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan dua pesan penting dalam pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada 2020. Pertama, bahwa 9 Desember nanti akan dilakukan pemungutan suara dengan regulasi baru dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. “Sehingga simulasi ini, jadi sosialisasi untuk pelaksanaan tersebut,” kata Arief.
Kedua, pihaknya ingin memastikan bahwa protokol kesehatan Covid-19 dapat diimplementasikan baik oleh penyelenggara KPU dan masyarakat. Yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta ketentuan lainnya seperti tidak datang di waktu yang sama dan sebagainya.
“Semua pihak harus terlibat dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020,” imbuhnya.
Bagi para pemilih yang suhu tubuhnya mencapai 37,3 derajat celcius, akan diarahkan untuk mencoblos di bilik khusus. “Untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas batas yang ditentukan, akan diarahkan ke bilik khusus dan jalur khusus yang disediakan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga tidak menyatu dengan pemilih lain sebagai antisipasi pencegahan Covid-19.
Arief berharap, pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik sesuai protokol kesehatan yang ditentukan.
“Dua hal penting yang ditekankan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemik Covid-19 ini, yakni kesehatan dan keselamatan. Segala daya upaya, pemilih peserta dan penyelenggara tetap sehat dengan standar keselamatan tinggi,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, dalam simulasi kali ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan kerahasiaan data pribadi dengan dilakukan tanda bintang 8 digit di akhir. Sedangkan untuk sarung tangan digunakan sebelum pencoblosan, yaitu pasca mengisi daftar hadir. Untuk semakin memastikan protokol kesehatan, penggunaan sarung tangan dapat dilakukan persis setelah pemilih mencuci tangan sebelum memasuki TPS.
“Terdapat fasilitas antrean dengan pemberian keterangan menjaga jarak satu meter antar pemilih yang terbuat dari pagar dan tali. Hal ini dapat memastikan penerapan protokol kesehatan tetapi perlu diantisipasi jumlah antrean pemilih dalam waktu yang lama dan mempertimbangkan kondisi panas atau hujan,” jelas Abhan.
Catatan lainnya, lanjut dia, KPPS 1 memiliki tugas cukup banyak. Di antaranya memeriksa surat pemberitahuan memilih (C6) dan KTP, memberikan handsanitizer serta memberikan sarung tangan.
“Ini berpotensi membutuhkan waktu dan terjadi penumpukan pemilih meskipun telah diatur dalam antrean. Oleh karena itu, tugas KPPS 1 dapat dibagi dengan petugas sebelumnya dalam penerapan protokol kesehatan. Bisa juga dilimpahkan kepada petugas yang memeriksa suhu,” terangnya.
Sementara pelaksanaan pemungutan suara setiap pemilih, Bawaslu mencatat minimal menghabiskan waktu rata-rata 4 menit. Untuk itu KPU perlu merinci kebutuhan waktu bagi masing-masing berdasarkan kelompok umur, disabilitas dan penerapan protokol kesehatan.
“Kami menyimpulkan pemungutan suara di TPS secara umum perlu untuk dibuat agar pemilih secara cepat dan efisien dalam menggunakan hak suaranya di TPS (datang, coblos, meninggalkan tps-red). Sehingga menghindari kerumunan warga di sekitar TPS untuk memastikan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, simulasi pemungutan suara dilakukan untuk memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Simulasi ini digelar sesuai peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 merupakan perubahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam kondisi bencana nonalam. Dalam Pilkada Serentak kali ini kita mengedepankan prinsip kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Bambang. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post