SATELITNEWS.ID, SERPONG—Aparat Polsek Ciputat Kota Tangerang Selatan meringkus komplotan pengedar narkotika jenis ganja, di wilayah Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Para pelaku menyembunyikan 79 Kg ganja di dalam ban mobil.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, mengatakan, penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (5/2). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Setelah diselidiki, ternyata mereka dapat barang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat,” kata Ferdy kepada awak media, di mako Polres Tangsel, jalan promoter No.1 Lenggong Gudang Timur Serpong, Senin (10/2).
Ada lima tersangka yang diamankan yakni Elgi Prasetya, Dede Irfan Mustofa, Ujang Suryadi, Budi Mulyana dan Nur Alma Fazri. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.
Petugas awalnya menangkap Elgi Prasetya salah seorang pengedar di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan (1/2/2020) lalu. Dari tangan pelaku didapati satu bungkus ganja seberat 1 Kg. Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih ada 0,5 kg ganja presto di rumahnya yang terletak di belakang Kelurahan Benda Baru. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Elgi dapat ganja dari Sukabumi.
Dari kicauan Elgi, petugas langsung bergerak ke Tanjung Sari Sukabumi. Petugas pun menuju tempat yang sudah disebut sebelumnya untuk menangkap pelaku lainnya.
“Anggota bergerak ke salah satu bengkel yang disebut tersangka Elgi, kemudian saat masuk ternyata hanya ada mobil dan dua tersangka yang sedang menunggu ganja,” ungkapnya.
Setelah petugas kepolisian datang, tidak berselang lama datang lagi dua orang yang mengantar ban mobil. Setelah diperiksa, para tersangka mengaku ganja disembunyikan di dalam ban mobil.
“Ban mobilnya kita kempesin dulu, setelah empat ban disobek ternyata terdapat 151 bungkus ganja kering yang dibalut plastik putih, dilakban cokelat dan dibungkus plastik alumunium, setelah ditimbang total berat ganja sebesar 79 kilogram dengan nilai total Rp 395 juta,” imbuhnya.
Kelima pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dikenakan pasal 114/112 junto pasal 111 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, menegaskan saat penggerebekan di lokasi, terlihat ada dua orang yang masuk ke garasi mobil dan pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka, yakni Budi dan Nur Alam dengan barang bukti satu unit mobil Opel blazer warna hitam, dan daun ganja yang disimpan di dalam ban mobil tersebut.
“Kemudian tim merobek dan membuka ban mobil tersebut dan ditemukan paketan ganja berbentuk bata berukuran kurang lebih 500 gram. Saat bersamaan, datang kembali kedua orang tersangka dengan membawa mobil pick up dengan maksud mengambil barang berupa 1 buah ban mobil opel blazer, dan setelah barang diserahkan anggota langsung menyergap dan mengamankan pelaku,” ungkap Endy.
Tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kelima pelaku yang membawa ganja siap edar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta, Tangsel dan sekitarnya.
Sedangkan total barang bukti yang diamankan yakni, ganja kering seberat 79,5 kg, 1 unit pick up warna silver bernopol F82868W IAN 4 buah ban mobil open blazer, dengan Pasal yang disangkakan 114 (2) Sub 111 (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Salah satu tersangka Dede mengatakan, sudah dua kali mengantar barang haram tersebut. “Baru dua kali ini nganter, upahnya Rp 500 ribu dan tujuannya gak pasti, karena ada yang ambil juga, naroh ban lagi dan ambil lagi. Pertama gak tau kalau itu isinya ganja tapi, yang kedua tau karena orangnya ngasih tau kalau itu isinya ganja,” jelasnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post