SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang cukup mengkhawatirkan dan kembali berstatus zona merah . Namun hingga kini Pemkot belum menerapkan sanksi denda.
Pemkot Tangerang hanya memberlakukan antisipasi penyebaran Covid-19 dengan pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat. Pelanggar prokes sejauh ini pun masih sekadar diberi sanksi sosial, seperti melakukan pembersihan jalan.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengaku pihaknya kini sedang menyiapkan perangkat untuk pemberlakukan denda. Kemungkinan dalam waktu dekat ini akan terlaksana. “Sedang disiapkan perangkatnya kita koordinasikan denga Polri, TNI, Bank BJB dan unsur PPNS kalau sampai dengan step baru kita jalankan,” ungkapnya kepada Satelit News, Rabu (16/9).
Saat ini, kata dia, Pemkot Tangetang telah dikeluarkan Peraturan Walikota (perwal) yang mengatur denda bagi pelanggar Covid-19. Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 5 juta. “Ada yang Rp 100 ribu ada juga Rp 5 juta kalau perusahaan. “Karena inikan tujuannya bukan buat masyarakat sulit tapi agar masyarakat jera,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Radiansyah menilai sanksi denda diperlukan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke sepuluh ini. “Menurut saya sanksi yang sekarang ini paling benar adalah sanksi denda, nggak perlu sanksi sosial apalagi sudah PSBB ke- 10,” imbuhnya.
Dia menuturkan, sanksi sosial layak diberlakukan jika masih dalam tahap pengenalan PSBB. Namun saat ini, menurut Trubus, PSBB sudah dipahami oleh masyarakat. Hanya saja, beberapa masyarakat memilih abai menerapkan protokol kesehatan. “Saya kira sudah saatnya sanksi denda dan penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.
Dosen Universitas Trisaksi itu bahkan mengusulkan agar Pemkot Tangerang menerapkan denda progresif bagi pelanggar. Sehingga masyarakat betul-betul menerapkan secara disiplin protokol kesehatan. “Kalau perlu membuat perwal denda progresif. Dengan denda yang berlipat, pertama Rp 50 ribu, kedua Rp 100 ribu dan seterusnya,” tambahnya.
Bahkan dia menilai sanksi pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat dilakukan. Dimana dalam pasal 93 UU 6/2018 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post