SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 atau cluster baru dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, telah menambahkan masker dan hand sanitizer, sarung tangan dan face shield (pelindung wajah) jadi Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang.
Selain sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020, hal itu juga sudah dibahas oleh KPU Pandeglang pada Rapat Koordinasi (Rakor) dengan semua pihak di Aula KPU Pandeglang, Kamis (17/9).
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, Paslon Bupati dan Wabup Pandeglang boleh memproduksi masker, hand sanitizer, sarung tangan dan face shield untuk dijadikan bahan atau APK di Pilkada 2020. Hal itu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada tahun ini di tengah pandemi Covid-19. Kemudian ketentuan bahan kampanye tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Selain itu, para kandidat juga masih bisa memproduksi bahan kampanye lainnya, seperti kartu nama, kalender, pin, payung, kaos dan pakaian. Namun, jika dikonversi nilai atau harga, bahan kampanye itu tidak boleh lebih dari Rp60 ribu.
“Selain misalkan, pin, kartu nama, kalender atau payung, pakaian atau penutup kepala kaya kerudung atau topi. Jadi sekarang ada tambahan masker, sarung tangan, face shield, hand sanitizer itu boleh untuk diproduksi, dan untuk dibagikan dengan menggunakan metode pembagian bahan kampanye,” kata Sujai usai Rakor di Aula KPU Pandeglang, Kamis (17/9).
Sujai mengungkapkan, KPU Pandeglang sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, untuk menentukan titik lokasi pasangan APK Paslon. Kata dia, Paslon tidak boleh asal memasang APK, sebab ada sejumlah lokasi yang dilarang. Diantaranya, jalur tertib lalu lintas, dimulai dari Pertigaan Sukarela hingga Alun-alun Pandeglang.
“Di jalur tertib lalulintas, berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 551 dari pertigaan sampai dengan alun-alun, tidak diperbolehkan memasang APK. Hal itu untuk mengedepankan etika, estetika dan keindahan wajah Kabupaten, jadi itu tidak boleh,” jelasnya.
Selain itu, tempat ibadah, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, seperti Puskesmas, Posyandu dan Pustu, gedung milik pemerintah, fasilitas pendidikan termasuk fasilitas publik, seperti pasar dan terminal juga dilarang dipasangi APK.
“Begitu juga pemasangan APK yang dipasang di tempat-tempat perseorangan atau milik badan swasta ini harus seizin pemilik tanah tersebut,” tegasnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi menambahkan, terkait produksi bahan kampanye sesuai ketentuan, KPU juga berkewajiban memfasilitasi bahan kampanye para Paslon.
Nantinya lanjut Ahmadi, Paslon bakal mendapatkan spanduk, umbul-umbul dan billboard, termasuk juga player, riplet, pamflet dan poster. Jelasnya, para kandidat akan mendapatkan 2 buah spanduk tiap desa, umbul-umbul 20 buah per kecamatan, baliho 5 buah per tiap kecamatan.
“Berkaitan dengan masalah player, pamplet, poster itu, kami produksi hanya 10 persen dari jumlah KK yang ada di Kabupaten Pandeglang, itulah yang akan didapat. Selain itu, tim pasangan juga boleh mencetak atau memproduksi sebanyak 100 persen,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post