SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang memberikan teguran keras terhadap pengelola delapan panti pijat dan spa lantaran masih beroperasi di masa PSBB. Apabila masih nekat buka, delapan tempat usaha itu terancam ditutup.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, Kamis (17/9), mengatakan panti pijat dan spa yang diberi teguran seluruhnya berada di kawasan Gading Serpong. Bambang menjelaskan delapan panti pijat yang diberi surat teguran keras tersebut diantaranya, Lunatic, Orcid Spa, EL Casa Spa, Queen Spa, Strawberry Spa, Vin 3 Spa, Grand fella Spa, dan Balemu Spa.
“Kemarin, Rabu (16/9) pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah memberikan surat teguran keras, kepada pemilik usaha hiburan malam, jika ketahuan beroperasi di masa PSBB, maka ijinnya akan dicabut, ” kata Bambang Mardi kepada Satelit News, Kamis (17/9).
“Saat ini mereka disegel tidak boleh beroperasi sampai PSBB di Kabupaten Tangerang selesai,”tegasnya.
Menurut Bambang, banyak tempat hiburan malam di Gading Serpong yang kucing-kucingan dengan Satpol PP. Dalam artian, ketika Satpol PP melakukan penyisiran, lokasi hiburan malam tutup dan seakan tertib dengan PSBB. Namun ketika operasi selesai, mereka kembali beroperasi.
“Banyak yang kucing-kucingan melulu dengan kami. Pas razia tutup, nanti petugas pulang mereka buka lagi, ” katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono menambahkan, bahwa setiap kali pihaknya melakukan penyisiran selalu bocor, sehingga ketika tiba di lokasi tempat hiburan malam sudah tutup.
“Selalu bocor makanya dikasih surat teguran keras saja, nanti kalau ketahuan buka langsung tindak tegas,”katanya.
Sumartono menambahkan pada Rabu (16/9), tidak ada penindakan penyegelan. Pasalnya, sebelumnya sudah dilakukan penyegelan.
” Tidak ada penyegelan lagi, soalnya memang sudah disegel sebelumnya,”katanya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post