SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak mengalihkan pelayanan pendaftaran uji kendaraan bermotor atau KIR menggunakan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Kebijakan itu berlaku selama pandemi Covid-19.
Mereka yang akan mendaftar uji KIR diarahkan untuk mengakses laman dishub.lebakkab.go.id. Dalam satu hari, Dishub hanya menerima 25 pemohon.
“Di tengah pandemi Covid-19. Kita hanya menerima pengajuan KIR yang sudah terdaftar di laman atau website resmi kami, yaitu dishub.lebakkab.go.id,” kata Pengawas Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Transportasi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Lebak, Heru Suseno, Selasa (22/9).
Heru menjelaskan, ada mekanisme dalam pengajuan KIR. Sebab, setelah melakukan pendaftaran secara daring, pemohon uji kir bisa langsung datang ke PKB sesuai tanggal yang dipilih dan membawa persyaratan pengujian.
Heru juga menegaskan untuk proses pembayaran retribusi di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dilakukan secara non tunai/ melalui nomor virtual account dengan batas 1×24 jam yang disertai logo QR Code Indonesia Standard (QRIS). “Besaran nominalnya tidak merata,” tegasnya.
Kepala Dishub Lebak, Rusito menambahkan, pelayanan yang dilakukan melalui daring ini tidak lain dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. “Pengalihan pendaftaran secara daring, bertujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan pada Dishub Lebak,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post