SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—DPRD Kabupaten Lebak menyambut baik rencana peningkatan dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 / 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi peraturan daerah (perda). Hal itu agar memutus mata rantai Covid lebih maksimal.
“DPRD dan pemkab telah menyepakati untuk membahas raperda ini. Karena ini bersifat urgent maka bisa dilakukan walaupun di luar prolegda (program legislasi daerah) dengan kesepakatan bersama. Sudah ditandatangani bersama dengan bagian hukum pemkab,” kata Ketua Bapem Perda DPRD Lebak, Peri Purnama, Selasa (22/9).
Setelah disepakati, bupati akan berkirim surat kepada pimpinan DPRD terkait usulan agar dilakukan pembahasan. Kemudian, Badan musyawarah (Bamus) DPRD yang akan merekomendasikan untuk dibuat panitia khusus (pansus) yang terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi dan menjadwalkan kapan perda dibahas.
“Perda ini upaya penyelamatan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid dan sebagai penguatan legitimasi. Koreksi atau penambahan tentu mengacu pada klausul pemerintah pusat,” terang politisi Partai NasDem ini.
Anggota DPRD Lebak Fraksi PDI Perjuangan, Enden Mahyudin, menyebut seluruh fraksi menyetujui perda tersebut dibahas sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Akan tetapi kata Ketua Komis I ini, semangat Perda AKB mutlak dalam rangka melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. “Jangan sampai terjadi kontradiktif di masyarakat. Perda ini kami harap tujuannya bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi bagaimana kita mengedukasi agar kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan semakin baik,” pungkasnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post