SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Setelah resmi diserahkan ke Dewan Perwakilam Rakyat Daerah oleh Pemkab Lebak, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya berharap peningkatan dari perbup menjadi perda segera disahkan. Rasa tak sabar itu untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemkab Lebak resmi menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ke DPRD Lebak untuk dibahas. Sebelum raperda diserahkan, pemkab dengan DPRD telah menandatangani kesepakatan untuk membahas mengingat raperda tersebut di luar program legislasi daerah (prolegda) tahun 2020. Tak seperti pada rapat paripurna sebelumnya, rapat paripurna pertama Raperda AKB dilakukan secara virtual dari ruang paripurna dan Data Center Lebak.
“Harapannya perda ini segera disahkan agar kami punya acuan, karena ini kan tindak lanjut lebih memperkuat perbup untuk pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru,” kata Iti Octavia Jayabaya, Rabu (23/9).
Dengan disahkannya Perda AKB, Iti berharap, penegakan protokol kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Perbup Nomor 28 / 2020, nantinya bisa berjalan lebih maksimal. “Ya aparat penegak hukum bisa melaksanakan tipiring nya dengan jelas karena sudah ada regulasinya,” ujarnya.
Pelaksana Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri Sazim membenarkan bahwa berkas dalam peningkatan perbup menjadi Perda AKB sudah diterima dewan. “Segera dibahas untuk ditingkatkan,” kata singkatnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post