SATELITNEWS.ID, SETU—Setelah melalui proses verifikasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang berhak mengikuti Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Mereka adalah Muhamad-Rahayu Saraswati, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan dan Siti Nurazizah-Ruhamaben.
“Tiga-tiganya lolos dan siap melanjutkan tahapan, yang terdekat pengambilan nomor urut,” kata Komisioner KPU Tangsel, Ahmad Mujahid Zein, Rabu (23/9).
Meski begitu, KPU memberi catatan untuk salah satu kontestan, Ruhamaben. Calon ini belum menyerahkan surat berhenti secara definitif dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel, yakni PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
“Untuk Ruhamaben karena dia baru menyerahkan surat pengunduran diri, tapi surat berhenti dari BUMD belum, kami menunggu sampai 30 hari sebelum pencoblosan,” kata dia.
Rencananya, Kamis (24/9), KPU Tangsel akan menggelar pengundian nomor urut para Paslon di Swissbel Hotel Serpong. Untuk mencegah terjadinya kerumunan massa, pihaknya membatasi hanya menerima 15 orang dari setiap Paslon.
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro mengatakan adanya pembatasan jumlah orang dalam pengundian nomor urut paslon ini sebagai antisipasi adanya kerumunan massa, karena saat ini Tangsel masih menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga rentan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
“Hasil pleno tadi pagi disepakati, yang diundang itu satu pasangan calon maksimal 15 orang, itu di dalamnya sudah termasuk calon Walkot dan Wawalkot,” ungkapnya.
Bambang memaparkan, ketentuan yang boleh masuk ruangan kegiatan adalah pasangan calon dan 13 orang terdiri dari tenaga penghubung dan perwakilan tim pemenangan partai politik masing-masing.
Acara pengundian nomor urut pasangan calon digelar di Swiss Bell Hotel, Rawa Mekar, Kecamatan Serpong, pukul 14.00 WIB. “Hanya yang punya ID card saja yang bisa masuk,” terangnya. (jarkasih/gatot)
Diskusi tentang ini post