SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Komisi III DPR RI menemukan banyak keanehan pada kasus kaburnya Cai Changpan alias Antoni, terpidana hukuman mati dari Lapas Klas 1 Tangerang. Wakil rakyat takjub dengan cara gembong narkoba asal China tersebut kabur melalui gorong-gorong dengan tidak menyisakan bekas sama sekali. Temuan itu disampaikan wakil rakyat saat mendatangi Lapas Klas I Tangerang, Rabu, (23/9).
Rombongan Komisi III DPR RI yang melakukan peninjauan dipimpin Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Desmond Junaidi Mahesa. Tampak pula Marinus Gea dan Rano Alfath, anggota Komisi III dari daerah pemilihan Banten. Turut mendampingi rombongan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham).
Mereka langsung meninjau lokasi pelarian Cai Changpan yang berada di gang samping kiri Lapas. Tepatnya di depan sebuah rumah kontrakan di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Di sana para wakil rakyat terheran-heran dengan cara gembong narkoba asal China tersebut kabur.
“Tidak mungkin orang menggali bekas tanahnya nggak ada. Kita lihat tanahnya ngga ada. Tidak mungkin orang memecahkan keramik kalau keramik tidak ditemukan. Itu juga tidak ditemukan,”ungkap Desmond usai meninjau lokasi pelarian Cai, di Lapas Klas 1 Tangerang, Rabu, (23/9).
“Keanehan-keanehan inilah yang kami temukan hari Selasa (22/9) saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Metro Jaya untuk melakukan investigasi mendalam atas kasus ini,” tambah Desmond.
Setelah meninjau lokasi pelarian Cai di luar, , Desmond dan rombongan menuju ke lokasi kedua di dalam Lapas. Tepatnya di sel tempat Cai ditahan di Blok D Lapas.
“Jadi keluarnya itu dari di dalam kamarnya dia. Di bawah kasur,” kata Desmond.
Politisi dari Partai Gerindra ini telah meminta kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus pelarian Cai. Dia meminta semua pihak yang terlibat segera ditindak.
“Kami minta kepolisian untuk menyelidiki tuntas ini karena tidak masuk akal semua. Jadi apa yang kita lihat tidak masuk akal. Jadi ini kesannya pada direkayasa untuk membuktikan apa yang kita temukan hari ini minta Polda Metro Jaya, Polda Banten untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” tegas Desmond.
Desmond menggambarkan kondisi terowongan Cai melarikan diri. Lubang terowongan tersebut berada di ruang tahanan Cai, tepatnya di bawah tempat tidur. Lubang tersebut memiliki diameter sekira 1,5 meter dengan kedalaman 3 meter. Kemudian panjangnya sekira 28 meter.
“Jadi untuk menggali 3 meter ke bawah berapa banyak tanah ? Oksigen tidak ada, habis itu lurus 28 meter itu tidak ada buangan tanah. Tidak masuk akal,” katanya.
“Jadi ini gimana, kayak manusia cacing sebenarnya. Kalau cacing ada tainya karena saya anak petani. Jadi semuanya aneh bin ajaib,” kata Desmond.
Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sariffudin Sudding. Dia bahkan meminta agar narapidana mati kasus narkoba baiknya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
“Nah memang kita minta supaya terpidana mati narkoba ini dipindahkan ke Nusakambangan. Jangan lagi ditempatkan di sini. Harus sudah mulai dipindahkan,” katanya.
Selain itu, ia menyetujui adanya penambahan sipir di Lapas. Sebab, di Lapas Kelas I Tangerang jumlah tahanan kurang lebih 2 ribu narapidana. Sedangkan, untuk pegawai lapasnya hanya 80 orang.
“Semua lembaga pemasyarakatan begitu dengan over kapasitas dengan jumlah sipir yang minim ya hampir semua tidak hanya di Tangerang dan ini yang kedepannya harus diperbaiki. Sistem penjagaan tahanan yang dilakukan oleh para sipir,” katanya.
Saat melakukam kunjungan, Sudding mendapati kalau Cai dapat melarikan diri karena berkomunikasi dengan rekannya yang berada di luar Lapas menggunakan telepon genggam. Alat tersebut dia dapatkan dari teman satu selnya yang juga merupakan warga negara China.
“Teman satu kamarnya WNA China juga yang punya handphone dan handphone itu dibawa dengan yang bersangkutan. Keterangan dari teman satu selnya menurut Kalapas tadi dan setelah dilakukan proses interogasi bahwa ada dugaan kuat dia ikut membantu masalah galian,” jelas Sudding.
“Tapi yang bersangkutan tidak kabur karena hukumannya 17 tahun dan masih ada harapan untuk bebas,” tambah Sudding.
Sudding menyayangkan tindakan tidak responsifnya pihak Lapas Klas 1 Tangerang. Lantaran mereka baru membuat laporan lima hari setelah pelarian Cai. Diketahui, Cai kedapatan tak berada di selnya pada Senin, (14/9) lalu. Sementara laporan kepolisian dibuat pada Jumat, (18/9).
Saat ditanya mengenai ihwal laporan tersebut Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Jumadi berkilah. Dia menyebut telah melaporkan kejadian kaburnya Cai pada Senin, (14/9) lalu. Namun keterangan itu berbeda dengan pengakuan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota yang mengatakan kalau laporan tersebut didapat pada Jumat, (18/9).
“Langsung dilaporin kok (Senin) udah ya,” kilahnya.
Jumadi beralasan kaburnya Cai karena Lapas Klas 1 Tangerang minim petugas atau sipir. Dia mengatakan kalau sebenarnya kapasitas Lapas tersebut hanya untuk 600 napi. Sehingga Cai lepas dari pantauan.
“Sekarang ada 2.340 napi dan 80 persen adalah narkoba. Jadi 89 persen itu narkoba, sisanya adalah pidana umum teroris dan sebagainya,” kata Jumadi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten, Andika Dwi Prasetya mengatakan saat ini kasus tersebut tengah didalami. Dari hasil penyelidikan ada lima orang yang dianggap bertanggung jawab soal pelarian Cai.
“Yang sementara kita anggap bertanggung jawab kita tarik ke Kanwil itu ada lima orang. Kita gali terus supaya misteri ini bisa kita ketahui dan terungkap. Dan kita meminta kepolisian yang ahli,” kata Andika.
Diketahui, Cai telah melarikan diri sebanyak 2 kali. Aksi pertama dia lakukan saat berada di rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur atau sebelum dijatuhi hukuman mati. Cai bersama 7 rekannya kabur dari rutan pada 24 Januari 2017 dengan melubangi tembok kamar mandi menggunakan batang besi sepanjang 30 cm. Andika mengaku saat kepindahan Cai pada 2018 lalu pihaknya tak mendapat infomasi terkait pelarian Cai sebelumnya.
“Kita tidak ada informasi dari Bareskrim,” ungkapnya.
Sehingga, tidak ada penjagaan ketat kepada Cai. “Itu ada assesment bahwa dia (Cai) masuk kategori tidak beresiko kan metodenya itu ukuran perilaku. Sehingga tidak dilempar ke Nusakambangan,” kata Andika.
Sementara itu, masih terkait kaburnya Cai Changpan, puluhan napi dipindahkan dari Lapas kelas I Kota Tangerang ke lokasi lain. Puluhan narapidana yang dipindahkan umumnya terlibat kasus narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti saat ditemui di Lapas Klas 1 Tangerang, Rabu, (23/09). “Sebanyak 58 narapidana bandar narkoba dan dua narapidana pidana umum dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang, pada hari Selasa tanggal 22 September 2020,” ujarnya.
Rika menjelaskan, napi yang dipindahkan adalah kategori pidana hukuman tinggi yakni seumur hidup, dan mati. 30 diantaranya merupakan bandar narkoba.
“Adapun lokasinya, 30 napi bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon,” kata Rika.
Dia mengatakan, pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.
“Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ungkapnya.
Rika menjelaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membentuk tim khusus untuk mencari kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Cang Pan alias Toni dari Lapas Kelas I Tangerang. Rika menuturkan, saat ini pihak dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Banten tengah melakukan penyelidikan dan investigasi terkait kaburnya pria berinisial CC itu pada 14 September 2020. Pihaknya juga turut memeriksa sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap WBP dan petugas yang terkait atau ada pada saat kejadian,” ucap Rika.
Rika mengaku, pihaknya juga melibatkan Polda Metro Jaya untuk mencari Cai Cang Pan. Dia pun mengaku telah memasukan terpidana mati kasus narkoba itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh Tim Pencarian dari Lapas Kelas I Tangerang dan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya serta Polres Tangerang Kota Tangerang,” pungkasnya. (irfan/mg1/mg2/gatot)
Diskusi tentang ini post