SATELITNEWS.ID, BENDA—Dedi Sutrisno, warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, melaporkan warga lainnya dengan kasus penganiayaan. Warga terdampak program Tol JORR II ini mengaku mendapat kekerasan fisik saat akan mempertahankan satu bidang tanah dan rumah milik warga yang belum mendapat surat eksekusi dan penyerahan.
Kejadian ini dialaminya pada Jumat (2/10) lalu oleh seorang oknum berinisial W sekira pukul 10.30 WIB. “Saya dipukul di kepala,” ujar Dedi, Sabtu (3/10). Dedi menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Mulanya dia melihat ada satu bidang tanah di kawasan tersebut akan digusur dengan alat berat. Sementara lahan tersebut belum mendapat surat resmi eksekusi dan penyerahan lahan.
Saat Dedi akan menghalangi alat berat tersebut datang seorang oknum berinisial Y yang tak lain merupakan ketua RT di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda. Dia mencoba menghalangi Dedi agar memuluskan alat berat menggusur rumah tersebut.
“Di sana terjadi cek-cok saya dengan dia. Kita selisih paham. Di sana ada kuburan juga. Maksud saya ini selesaikan dulu baru digusur karena surat eksekusinya belum belum keluar,” jelas Dedi. Tak terima dengan perlakuan Dedi, Y pun pulang dan mengadukan kejadian ini kepada kakaknya berinisial W. Terlapor pun datang ke lokasi dan langsung menghajar Dedi pada bagian kanan kepala. “Padahal saya sebenernya yang punya masalah sama Y ini. Tapi kakaknya yang mukul saya,” kata Dedi.
Dedi mengatakan perselisihan antara warga dengan Y sebenarnya telah berlangusung lama. Atau sejak awal proses eksekusi dan penyerahan lahan berlangusung. “Seharusnya dia sebagai RT bisa mengayomi warga jadi percontohan kok ini malah sebaliknya,” kata Dedi.
Bermaksud memberikan efek jera Dedi pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota atas sangkaan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan. Dengan laporan LP/B/848/X/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota. “Tujuan kami, biar nggak ada kejadian ini terulang lagi. Takutnya khawatir ya ini buat percontohan. Biar kami jangan terlalu Arogan,” pungkas Dedi.
Diketahui, Dedi juga merupakan terdampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini. Kini rumahnya telah rata dengan tanah namun kompensasi atas proyek tersebut belum dia terima. Total ada 27 kepala keluarga di Benda yang belum mendapat ganti rugi atas proyek ini. Saat ini mereka tengah memperjuangkan haknya dengan didampingi tim kuasa hukum. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post