SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Mahasiswa mengepung pusat pemerintahan Kota Tangerang, Senin (12/10). Mereka menuntut DPRD dan Pemkot Tangerang menyatakan sikap menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pantauan Satelit News rombongan mahasiswa itu melancarkan aksi unjuk rasa langsung di depan pintu gerbang Timur dan Barat sekira pukul 14.00 WIB sehingga terlihat Puspemkot Tangerang seakan terkepung. Yel-yel perjuangan terus mereka lantangkan. Nampak juga spanduk-spanduk tuntutan mereka gunakan sebagai alat menyampaikan aspirasi. Spanduk bertuliskan Tolak Omnibuslaw dan Mosi tidak percaya dipajang para demonstran.
“Kami tidak akan pergi sebelum mereka (Walikota dan DPRD Kora Tangerang) menandatangani surat pernyataan menolak Undang-Undang Cipta Kerja,”ujar Koordinator Aksi, Fadil dalam orasinya.
Menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja dapat mensengsarakan rakyat. Terutama kaum buruh. Mereka tegas menuntut agar DPRD dan Walikota Tangerang, Arief Wismansyah untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap UU Omnibuslaw Ciptaker.
“Tidak mengedepankan masyarakat. Ini yang harus kita lawan. Kami menuntut untuk bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah dalam disahkannya Undang-Undang ini,” kata Fadil.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan dari puluhan petugas gabungan Polri dan Satpol PP Kota Tangerang. Para mahasiswa sempat ingin mendobrak masuk ke dalam Puspemkot. Namun urung terlaksana karena kokohnya pintu gerbang dan pengawalan. Unjuk rasa ini juga diwarnai oleh pembakaran ban oleh mahasiswa sebagai bentuk protes tak bisa memasuki Puspemkot serta tak ditemui petinggi DPRD dan Walikota.
Sekira pukul 15.00 aksi mahasiswa mulai mendapat titik terang. Sejumlah petinggi DPRD Kota Tangerang dari fraksi Demokrat dan PKS akhirnya datang menemui mahasiswa. Wakil Ketua 3 DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jaya Syahputra dari Fraksi PKS, Ketua Komisi 2, Saeroji dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beserta anggota lainnya dari fraksi yang sama terlihat hadir.
Namun dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Gatot Wibowo dan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah tak hadir. Dalam pertemuan tersebut Tengku Iwan menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
“Sebenernya mereka dengan kita, terutama fraksi PKS dan Demokrat sama. Kita sama-sama di bagian yang menolak undang-undang ini,” ujarnya kepada mahasiswa.
Namun, kata Tengku secara kelembagaan pihaknya tidak dapat menyatakan sikap dengan menadatangani penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau lembaga tidak mungkin, fraksi-fraksi kepanjangan partainya masing-masing, ada hirarki, ada arahan, ada petunjuk yang ngga boleh bertentangan dengan keputusan di atas garis partai,” kata Tengku.
Sebelumnya kata Tengku, DPRD telah melakukan rapat mengenai Undang-Undang Cipta Kerja. Dari 8, hanya 2 fraksi saja yang menyatakan menolak Undang-Undang Omnibuslaw yakni Demokrat dan PKS.
“Sehingga hasil rapat kami dengan pimpinan dan fraksi-fraksi lain juga itu akhirnya hanya meminta, secara kelembagaan awalnya semua fraksi akan hadir tapi akhirnya hanya dua fraksi ini yang hadir,” jelas Tengku.
Namun, mahasiswa menolak pernyataan tersebut. Mereka ingin pimpinan DPRD dan Pemkot Tangerang hadir dan menemui mahasiswa. Termasuk juga Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.
Ingin menyakinkan mahasiswa, Tengku akhirnya menelpon Walikota. Melalui telefon Arief mengatakan telah menyurati Pemerintah Pusat untuk menangguhkan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Untuk menangguhkan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini. Makannya itu yang sudah saya kirim suratnya pada pak Presiden. Mudah-mudahan kita tetap bisa kondusif Kota Tangerang dan mudah-mudahan pemerintah pusat juga bisa bijak mendengar aspirasi masyarakat,” kata Arief saat dihubungi Tengku.
“Hanya itu yang bisa saya sampaikan. Jadi mohon maaf. Karena ini masih zoom meeting dengan KPK. Teman-teman di dewan juga sudah menyampaikan aspirasi temen-temen kepada kita,” tambah Arief.
Dalam keterangan resmi Pemkot Tangerang, Arief R. Wismansyah meminta penangguhan UU Cipta Kerja melalui surat dengan nomor 560/2278 tentang penyampaian aspirasi dari Serikat Pekerja di Kota Tangerang.
“Sebagai tindak lanjut penyampaian aspirasi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Tangerang. Terkait penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari kalangan pekerja maupun mahasiswa,” ungkap Arief.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang, Eggy Jaya Pamungkas menegaskan pihaknya tak terima dengan pernyataan tersebut. Terlebih hanya melalui sambungan telepon saja.
Menurut Eggy, surat yang dikirimkan Wali Kota Tangerang kepada Pemerintah Pusat juga tak menegaskan menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Surat tersebut dinilai hanya menampung aspirasi saja bukan pernyataan sikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Di lain pihak langkah Wali Kota Tangerang Arief R Wismanyah menyurati Pemerintah Pusat untuk menangguhkan Undang-Undang Cipta Kerja mendapat apresiasi dari buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan hal ini dapat menjadi tolak ukur pemerintah pusat dalam mengambil keputusan.
“Kami menyambut baik langkah pak Walikota Tangerang, setidaknya secara politik itu bisa menjadi pertimbangan Presiden mengambil keputusan,” ujarnya.
Meski demikian, gerakan buruh untuk unjuk rasa di istana presiden menolak Undang-Undang Cipta Kerja akan tetap dilaksanakan. “Gerakan massa tetap akan kita lakukan menyampaikan aspirasi kita terhadap presiden. Direncanakan aksi tersebut pada tanggal 19, 20, 21 Oktober 2020,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Hardiansyah. Sebenarnya surat serupa juga telah dibuat oleh beberapa Pemerintah Daerah.
“Memang beberapa Walikota dan Bupati membuat surat yang sama ditujukan Mendragri untuk disampaikan ke presiden, tapi perihalnya itukan penyampaian aspirasi serikat pekerja dan serikat,” jelasnya. Menurut Hardiansyah tujuan Walikota membuat surat tersebut hanyalah sebagai pereda buruh untuk meredam unjuk rasa. Namun tak dapat mengubah keputusan presiden. Kecuali dengan kekuatan masyarakat. (irfan/mg5/mg6/gatot)
Diskusi tentang ini post