SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemkab Serang, menegaskan netralitas ASN di lingkungannya dalam Pilkada serentak 2020. Hal itu terungkap dalam Video Conference (Vidcon) jajaran pejabat Pemkab setempat, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pendopo Bupati Serang, Kamis (22/10).
Hadir dalam Vidcon tersebut, Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna, Kepala Diskominfosatik Anas Dwisatya dan Kabag Kesbangpol Setda Kabupaten Serang Ade Hadi Sukalta.
Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang, Nanang Supriatna mengatakan, dalam Vidcon tersebut ada tiga komponen yang dibicarakan yakni kaitan penyelenggaraan Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu, Pemda dan pengamanan, masyarakat dan Pasangan Calon (Paslon). “Kalau semua berintegritas, maka pelaksanan Pilkada akan baik,” kata Nanang.
Tambahnya, terkait netralitas ASN, sudah ada aturannya. Bahwasanya ASN harus netral dalam Pilkada. Upaya memastikan netralitas itu, sudah dilakukan oleh Bupati Serang serta pejabat BKPSDM dan telah disampaikan pada semua ASN, terkait aturan netralitas.
Selanjutnya, KPK juga memberikan pengarahan agar semua menjauhi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasangan Calon (Paslon) juga bisa memperhatikan masalah tersebut. Sehingga semua pelaksanaan Pilkada, dapat berjalan dengan sehat. “Artinya dapat pelayanan terbaik semua,” tuturnya.
Nanang menambahkan, untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, pihaknya berupaya mulai dari perencanaan pembangunan sampai pelaksanaan harus ada rambu-rambu yang dipatuhi. “Intinya, ikuti aturan yang ada agar bisa selamat semua, dan pembangunan bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Sementara, Kepala Bagian Kesbangpol Setda Kabupaten Serang, Ade Hadi Sukalta mengatakan, pada intinya apa yang disampaikan KPK adalah untuk para calon khususnya, agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Pada intinya, mereka tahu bahwa ini peluang yang akan mereka manfaatkan, celah ada,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post