SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Tidak adanya tindakan tegas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang terhadap dua perusahaan peternakan, yakni PT. Suja di Cibogo, Kecamatan Banjar dan PT. Technology Cahaya Unggas (TCU) di Kecamatan Mekarjaya, yang diduga mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga di sekitar, membuat mahasiswa kesal.
Aksi kedua pun digelar di depan kantor DPMPTSP sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (9/11). Tampak sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil (AMSIP) Pandeglang, meluapkan kekesalannya dengan membakar ban serta melempari kantor tersebut dengan telor ayam.
Namun aksi ini juga tidak mendapatkan tanggapan atau respon dari perwakilan DPMPTSP. Aksi pun tetap berjalan. Hingga beberapa jam melakukan orasi sambil membentangkan spanduk dan poster kecaman, akhirnya mahasiswa membubarkan diri. Mereka pun mengancam bakal melakukan unjuk rasa jilid III.
Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa, Aditia Ikhsan Nurrohman mengatakan, peternakan ayam milik PT. Suja dan PT. TCU tidak ramah lingkungan dan tak memiliki izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun pada faktanya, teriak Aditia saat berorasi, hingga saat ini tak ditindak tegas oleh Pemkab Pandeglang. Khususnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP dan Satpol PP Pandeglang.
“Jelas kedua perusahaan ternak ayam itu telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka dari itu, harga mati harus segera ditutup,” kata Aditia sambil berteriak mengacungkan tangan, Senin (9/11).
Bukan hanya sebatas itu lanjut Aditia, PT. Suja dan PT. TCU juga sudah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang pengelolaan limbah B3. Maka dari itu, ia juga meminta pihak DPRD Pandeglang segera turun tangan.
“Kami minta para pihak terkait segera turun tangan, karena ini jelas sudah mencemari lingkungan dan tak memiliki izin pengelolaan limbah B3. Kalau tak ditindak ini membawa petakan bagi warga,” desaknya.
Ketua AMSIP, Agus Hidayat menegaskan, pihaknya melakukan unjuk rasa bukan berarti menolak keberadaan investor yang berinvestasi di Pandeglang. Namun pihaknya mengingatkan jangan sampai semena-mena hingga tak mengurusi izin B3 seperti PT. Suja dan PT. TCU.
“Investor sah-sah saja berinvestasi. Bahkan kami mendukung, tapi ingat semua regulasi yang ada harus ditempuh. Jelas saat ini kami menolak PT. Suja dan PT. TCU, karena tak mengantongi izin B3 dan ditambah sudah mencemari lingkungan,” jelasnya.
Maka dari itulah katanya, harga mati untuk kedua perusahaan itu harus segera ditutup total. Karena sudah “nakal” dan tak mengindahkan regulasi yang sudah menjadi ketetapan.
“Pihak Pemkab Pandeglang jangan pura-pura tuli dan tutup mata. Segera tutup perusahaan ternak ayam tersebut. Sebab sudah jelas tak menghargai aturan dan kebijakan pemerintah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, massa mendesak Pemkab Pandeglang untuk segera mencabut perizinan dan menutup peternakan ayam milik PT. Suja di Cibogo, Kecamatan Banjar dan PT. Technology Cahaya Unggas (TCU) di Kecamatan Mekarjaya. Kehadiran usaha peternakan itu dinilai membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.
Desakan itu disampaikan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil (AMSIP) Pandeglang, saat melakukan unjuk rasa di samping gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (3/11).
Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP Pandeglang, Hasan Ansory mengatakan, bahwa kedua perusahaan yang didemo mahasiswa itu sudah berizin. Bahkan jika melihat pada aturan yang ada, keduanya sudah memenuji syarat mendirikan perusahaan ayam tersebut.
“Tapi saya tidak tahu itu melanggar atau tidak, harus dilihat ke bawah (lokasi). Tadi itu tentang limbah. Itukan adanya di DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Orang DLH yang paham, kalau kami hanya sebatas mengeluarkan izin setelah ada rekomendasi dari dinas teknis,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post