SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap terduga teroris, AZ, di Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Minggu (8/11). Tak ada perlawanan dalam penangkapan pria berusia 45 tahun yang disebutkan sebagai Ketua Qoid Qodimah Jamaah Islamiyah (JI) itu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edi Sumardi membenarkan adanya penangkapan terduga teroris di Lebak. Dari tangan AZ, Densus menyita barang bukti berupa 2 unit telepon genggam, 2 buah SIM C, 1 buah SIM A, 1 buah KTP, 2 buah simcard, dan 2 buah kertas berisi nomor handphone. Dalam penangkapan ini, Densus juga mengamankan istri dan anak AZ berinisial SF dan I.
“Turut diamankan karena sedang bersama AZ (saat penangkapan),” jelas Edy. Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke kantor polisi guna proses pemeriksaan. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap AZ.
Selama di Lebak, AZ singgah di rumah milik Wijan seorang pedagang es krim di Kampung Neglasari, Desa Kaduagung Timur, Cibadak. Ketua RT 06 RW 08, Kampung Neglasari, Dayat menjelaskan Ahmad Zaini tinggal di rumah Wijan sejak dua pekan lalu. Keduanya sebelumnya berkenalan di Lampung. Saat itu AZ tengah berbisnis sosis namun belakangan ini dikabarkan bangkrut.
“Jadi Wijan dan AZ ini kenal di Lampung. Dulu AZ jual sosis tapi bangkrut. Akhirnya dia (AZ) menghubungi mas Wijan untuk belajar berbisnis es krim. AZ sekitaran 2 sampai 3 minggu di rumah Wijan. Karena, AZ ngga ada lapor sih, emang di situ sama anak istrinya. Rumah dua lantai, jadi AZ beserta keluarga tinggal di lantai dua,”paparnya, kemarin.
Dayat mengaku mendampingi tim Densus saat penggeledahan rumah yang disinggahi Ahmad Zaini. Dia tidak menemukan barang yang mencurigakan.
“Ngga ada sih barang mencurigakan,”imbuhnya.
Saat disinggung, Wijan di mata pak RT? Dayat mengaku Wijan sebagai orang baik dan selalu berbaur dengan warga. Jadi tidak ada tanda-tanda mengarah ke hal yang negatif.
“Sama warga suka berbaur, dan pak Wijan ini sudah 9 tahun di kampung ini dan itu rumah milik pribadinya,” tandasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan alasan terduga teroris AZ ditangkap Densus 88 karena sebagai Ketua JI wilayah barat dan pernah mengikuti pelatihan menembak di Lampung. Ia mengatakan AZ bukan merupakan warga Lebak, akan tetapi berasal dari Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung. Dia hanya menumpang di rumah rekannya.
“Pelaku bukan warga Lebak namun menumpang di rumah rekannya atas atas nama R (33) penjual es krim di Cibadak, Lebak,” ucap Awi. Pasal yang dilanggar yang diduga dilakukan para terduga pelaku, dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (mulyana/gatot)
Diskusi tentang ini post