SATELITNEWS.ID, SERANG–Lahan untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis Banten Mandiri, di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang telah dibeli oleh Pemprov tahun 2019 lalu sebesar Rp69 Miliar, sebagiannya dalam sengketa.
Informasi yang didapat, dari 10,2 hektar lahan yang dibeli oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten tahun 2019, ada dua bidang lahan dengan total luas 7. 250 meter persegi milik, sampai dengan ada proses pengerasan lahan belum mendapatkan kompensasi.
Sementara, Pemprov membeli lahan dari pemilik, sesuai dengan dokumen yang ada besaran nilai jual objek pajak (NJOP) per meternya Rp500 ribu. “Disini (para pemilik lahan) tidak langsung dibeli oleh provinsi (Disperindag), tapi ada orang lain, layak semacam broker,” kata seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.
Harga yang diterima oleh warga selaku pemilik lahan bervariasi. Dengan kisaran Rp50 ribu sampai Rp125 ribu. “Kalau tanah warga yang didalam sekali, ada yang dibayar Rp50 ribu per meter, bahkan Rp20 ribu juga ada. Tapi kalau didepan, tidak terlalu dalam, Rp75 ribu sampai Rp100 ribu lebih,” tambahnya.
Sementara, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal PT Agribisnis Banten Mandiri Rp300 miliar DPRD Banten, Gembong R Sumedi dihubungi melalui telpon genggamya membenarkan adanya dua bidang lahan untuk lahan BUMD Agribinisnis saat ini belum tuntas pembayarannya, dan menjadi sengketa.
“Betul, beberapa waktu lalu saat Pansus meninjau langsung ke lokasi laha BUMD Agribisnis Banten Mandiri, ternyata ada lahan seluas 7 ribu meter persegi masih sengketa,” ujarnya.
Politisi PKS ini mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan yang mengaku belum mendapatkan pergantian dari pemerintah. “Saya sudah bicara dengan ahli warisnya. Ahli warisnya ini mengaku belun terima pembayaran dari pelepasan lahan yang akan digunakan oleh BUMD Agribisnis. Tentunya kami mengharapkan agar dapat diselesaikan oleh Pemprov Banten. Jangan sampai karena ada sengketa lahan, menghambat dari Agribinisnis Banten Mandiri,” ujar Gembong.
Gembong juga mengaku telah meminta kepada Pemprov Banten agar permasalahan sengketa secepatnya, sehingga tidak.ada yang dirugikan. Apalagi ini menyangkut masyarakat. “Penjelasan dari Disperindag, katanya sedang dalam proses pengadilan,” pungkasnya. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post