SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Pelarian terpidana kasus pembuatan surat palsu, Komari bin Kadir, berakhir sudah. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap Komari yang buron sejak dua tahun lalu di kawasan Pamulang Tangerang Selatan.
“Terpidana diamankan di sebuah rumah di jalan Salak Pamulang Tangerang Selatan, Rabu (11/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB tanpa perlawan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (12/11).
Hari mengatakan, Komari merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu berupa kititir C 1158. Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain yaitu ahli waris Almarhum M Sholeh Bin H Saihoen dan pihak PT Gramedia.
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 373 K/PID/2019 Tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu dan dihukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
“Karena terpidana tidak memenuhi panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna melaksanakan putusan pengadilan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah menurut hukum,” jelasnya.
Selanjutnya, terpidana Komari bin Kadir dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid.
Hasilnya, terpidana dalam keadaan sehat pada umumnya dan non reaktif terhadap Covid 19. “Setelah pembuatan adminstrasi pelaksanaan putusan selesai, Terpidana dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang di Jakarta Timur,” pungkasnya.
Komari menjadi buronan ke-110 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di tahun 2020. Program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Hari. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post