SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin mengakui, ada kendala dalam penyerapan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang. Kendala tersebut katanya, dihadapi oleh masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola anggaran.
Diketahui, hingga kini anggaran penanggulangan Covid-19 di Pemkab Pandeglang yang alokasinya dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten sebesar Rp55 Miliar, hanya mampu terserap diangka 70 persen lebih. Kata Pery, semula atau bulan lalu serapan anggaran Covid-19 hanya terserap 30 persen.
“Sekarang serapan anggaran Covid-19 meningkat diangka 70 persen. Ya, itu khusus dari anggaran Bankeu Provinsi,” kata Pery, Senin (16/11).
Menurutnya, kendala – kendala tersebut diantaranya akibat banyaknya kekhawatiran dan ketakutan dari OPD pengelola anggaran. Namun setelah diingatkan, serapan itu terus mengalami kenaikan hingga sekarang.
“Kekhawatiran dan ketakutan itu, terutama dalam hal regulasi. Kenapa begitu? karena antara nilai harga standar berbeda. Mungkin situasi kemarin berbeda, itulah yang menjadi kendalanya. Tapi tetap penanggulangan Covid-19 berjalan baik,” klaimnya.
Disinggung soal serapan anggaran secara total yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Pery mengaku, belum mengetahuinya secara detail dan lebih menyarankan untuk menanyakannya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
“Kalau bicara progress, sambil berjalan. Kan tidak ada fisik, anggaran yang terserap itu lebih kepada kegiatan-kegiatan kebutuhan dasar. Untuk jelasnya, atau lebih konkrit silahkan ke BPKD,” tandasnya.
Ditegaskannya pula, semua OPD baik itu anggaran Covid-19 maupun anggaran lainnya, yang tertuang dalam APBD Pandeglang, harus terserap 100 persen dengan waktu paling lambat pada 23 Desember 2020 nanti. “Yakin bisa terserap 100 persen. Nanti keliatannya pada 23 Desember 2020. Apalagi menyangkut kegiatan fisik, serapan harus 100 persen,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPKD Pandeglang, Iis Iskandar mengatakan, untuk APBD Perubahan TA 2020 dari dua pekan lalu sudah berjalan dan sudah bisa dilakukan permohonan pencairan oleh masing-masing OPD. “Kegiatan-kegiatan juga sudah bisa dilaksanakan di APBD Perubahan 2020,” pungkasnya.
Diakuinya pengesahan APBD Perubahan TA 202 terbilang lambat. Karena katanya, ada proses harus membuat surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Ada mekanisme yang harus kita patuhi, dari mulai membuat surat hingga menunggu rekomendasi dari Mendagri. Alhamdulillah, tidak ada masalah sebetulnya,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
Diskusi tentang ini post