SATELITNEWS.ID KABUPATEN TANGERANG–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, lakukan pemanggilan terhadap pengelola bangunan tower yang diduga tidak memiliki izin, Kamis (19/11).
Pembangunan tower telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin tersebut milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), yang berada di Kampung Bitung Jaya RT 02/ RW 01, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa dan Kampung Setu Pemancingan RT 09/ RW 09, Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk.
Kepala Seksi Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rusdandi mengatakan, bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat dan lembaga terkait adanya bangunan tower telekomunikasi, yang diduga ilegal atau tidak memiliki izin.
“Kami menerima laporan terkait dugaan pembangunan yang tidak memiliki izin,” kata Rusdandi kepada Satelit News, Kamis (19/11).
Lanjut Rusdandi, maka dari itu, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Satpol PP Kabupaten Tangerang memanggil pihak PT. Protelindo untuk membawa berkas-berkas lengkap terkait perizinannya.
“Iya, Kamis (19/11) kami melakukan pemanggilan kepada pihak terkait. Kami meminta agar pihak PT membawa berkas lengkap,” katanya.
Kata Rusdandi, saat ini Satpol PP Kabupaten Tangerang masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Salah satunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
“Belum ada penyegelan. Kami baru melakukan pemanggilan terhadap pengelola dan melakukan pemeriksaan berkas. Nanti kita periksa dulu terkait berkas-berkasnya, apakah betul belum memiliki izin atau memang sudah tetapi sedang proses. Kita periksa semua izin-izinnya,” jelasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post